Connect with us

Tingkatkan Pengelolaan Aduan Publik, Asisten II Pemprov Sulsel Buka Kick Off Meeting Pengelolaan SP4N-Lapor

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan seluruh elemen pemerintahan untuk berani dan kuat dalam menerima kritikan atau aduan. Ia pun berharap agar elemen pemerintahan tidak resistance to change dan harus berani untuk berubah dan bertransformasi. Namun tentunya,  perubahan  yang akan dilakukan harus sesuai dengan kaidah regulasi, kaidah sosial dan kaidah kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Ichsan Mustari saat membuka acara  Kick Off Meeting “Pendampingan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah” di Hotel Santika Makassar, Selasa (28/2/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh United Stated Agency International Development melalui Program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (USAID-ERAT) ini  akan berlangsung hingga 1 Maret 2023.

Gubernur juga berpesan agar pengelolaan aduan masyarakat harus berubah kearah yang lebih baik. Sebab, mekanisme penanganan aduan ini merupakan ruang partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan konstruktif dan upaya membangun kepercayaan dari masyarakat.

“Dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta nyaman maka kita harus merespon dengan memberikan pelayanan yang optimal,” ungkap Ichsan Mustari mewakili Gubernur.

Senada dengan Ichsan Mustari, hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Erwin  Werianto mengatakan, selain diseminasi informasi, pengelolaan PPID, pengelolaan SP4N-Lapor! juga merupakan tugas dan fungsi Humas.

“SP4N-Lapor! ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan bagi masyarakat itu sendiri. Sehingga memang dituntut peran aktif dari Kominfo didalam pengelolaan SP4N-Lapor!,” tutur Erwin.

Erwin menambahkan Pengelolaan SP4N-Lapor! ini sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan 2018-2023 yaitu Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif Kompetitif, Inklusi dan Berkarakter. Hal ini juga tercantum pada misi pertama, Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih, Melayani dan Akuntabel. Misi ini diwujudkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, pemerintahan yang transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.

“Kita sangat mengharapkan, dengan hadirnya SP4N-Lapor! yang ada di tengah-tengah kita dengan aturan yang ada ini bisa menjadi jembatan yang baik antara masyarakat dan kita sebagai fungsi pelayanan public, khususnya di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini, juga dihadiri peserta secara online dari berbagai Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sementara turut hadir secara offline yakni Pemprov Sulsel dan 12 kabupaten/kota yakni Sintang, Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Makassar, Gowa, Barru, Medan, Cilegon, Lebak,  tangerang  dan Timor Tengah Utara.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.