Connect with us

Wujudkan Generasi Milenial Cinta Al Quran, Danny Resmikan Pembinaan Penghafal Al Quran

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meresmikan program pembinaan penghafal Al Quran, di Ruang Sipakatau, Selasa (28/02/2023).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama empat Pondok Pesantren yakni Yayasan Serambi Madinah Indonesia, Yayasan Markaz Imam Malik, Tahfidzul Quran Al-Imam Ashim dan Pondok Pesantren Darul Amal Gombara.

Pembinaan penghafal Al Quran ini mengangkat tema “Jagai Anakta Dengan Al Quran”.

Danny pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan pembinaan ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan generasi milenial yang cinta Al Quran.

“Di dalam Al Quran cuma ada dua kata yang diulang yakni Ummika dan Ummati. Ini membuktikan bahwa Ummika ini berorientasi pada penjagaan keluarga utamanya anak,” ucapnya.

Jagai anakta ini merupakan satu program prioritas kami yang didasari perintah Alquran. “Jagai anakta itu. satu kata dan ada di dalam Al Quran yang menyebutkan jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” ujarnya.

Dia menilai langkah ini cukup strategis untuk membuat generasi penerus menjadi cinta dan memahami Al Quran agar terpelihara dari hal-hal buruk di masa depan.

Tak hanya itu, Danny menilai sebagai upaya pembinaan berkelanjutan terhadap penghafal Al Quran, sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan qurani.

Apalagi di era modern dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, tidak sedikit yang memberikan dampak negatif.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Syarif menambahkan untuk tahap pertama di tahun 2023 jumlah santri yang mengikuti pembinaan Al Quran sebanyak 100 orang.

“Akan meningkat. Ini kita khususkan laki-laki tahun ini. Tahun depan kita akan tambah dengan yang hafidza karena instruksi Pak Wali, perempuan wajib mendalami Al Quran karena perempuan madrasah pertama dalam mendidik anaknya,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.