Connect with us

Pemkab Sidrap Rakor Persiapan Dokumen Evaluasi KLA 2023

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Menyiapkan dokumen evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (1/3/2023).

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan Perlindungan Anak, Abbas Aras.

Turut mendampingi Sekda, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid.

Nasrah menyampaikan, rapat digelar sebagai bentuk kesiapan pengimputan dokumen evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Rakor Persiapan Dokumen Evaluasi KLA Tahun 2023

“Rakor hari ini dilaksanakan dalam rangka persiapan dokumen evaluasi KLA Tahun 2023, sekaligus memastikan kesiapan data dari OPD terkait, di mana data tersebut nantinya akan menjadi bahan penginputan kedalam aplikasi penilaian,” kata Nasrah.

Nasra juga menjelaskan, penilaian atau evaluasi KLA ini terdiri atas 2 tahapan penilaian, yakni evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan. Sementara untuk penginputan dokumen, akan mulai dilaksanakan mulai minggu I–III Maret 2023.

“Melalui rakor ini, diharapakan kerjasama antara tim gugus tugas KLA maupun stakeholder terkait, sehingga penginputan dokumen dapat selesai tepat waktu dan kita bisa mencapai target nilai yang diharapkan untuk dapat lolos ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi lapangan KLA Tahun 2023,” harapnya.

Nasrah menambahkan, pada tahun 2022, Sidrap telah memperoleh predikat pratama sehingga diharapkan tahun ini bisa mendapat predikat yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Sementara, Sekda Sidrap, H. Basra dalam arahannya menyampaikan kepada OPD maupun stakeholder terkait untuk tetap berkoordinasi dalam rangka memenuhi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan dibutuhkan.

“Kami berharap kerja sama seluruh OPD dan stakeholder terkait saling mendukung dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi indikator penilaian KLA, sehingga tahun ini kita kembali dapat naik predikat dari tahun sebelumnya,” harap Basra.

Pada kesempatan rakor itu, saran dan masukan dari seluruh OPD terkait disampaikan. Selain itu juga turut dibahas pembentukan operator aplikasi Kabupaten Layak Anak di masing-masing OPD.

Turut hadir dalam rakor KLA, perwakilan instansi seperti BPBD, Dinas Kominfo, Disdikbud, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Dalduk KB, Dinas Porapar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan, Biciptapera, Kemenag dan Forum Anak Nene Mallomo.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending