Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Pemkab Sidrap Rakor Persiapan Dokumen Evaluasi KLA 2023

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Menyiapkan dokumen evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (1/3/2023).

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan Perlindungan Anak, Abbas Aras.

Turut mendampingi Sekda, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid.

Nasrah menyampaikan, rapat digelar sebagai bentuk kesiapan pengimputan dokumen evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Rakor Persiapan Dokumen Evaluasi KLA Tahun 2023

“Rakor hari ini dilaksanakan dalam rangka persiapan dokumen evaluasi KLA Tahun 2023, sekaligus memastikan kesiapan data dari OPD terkait, di mana data tersebut nantinya akan menjadi bahan penginputan kedalam aplikasi penilaian,” kata Nasrah.

Nasra juga menjelaskan, penilaian atau evaluasi KLA ini terdiri atas 2 tahapan penilaian, yakni evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan. Sementara untuk penginputan dokumen, akan mulai dilaksanakan mulai minggu I–III Maret 2023.

“Melalui rakor ini, diharapakan kerjasama antara tim gugus tugas KLA maupun stakeholder terkait, sehingga penginputan dokumen dapat selesai tepat waktu dan kita bisa mencapai target nilai yang diharapkan untuk dapat lolos ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi lapangan KLA Tahun 2023,” harapnya.

Nasrah menambahkan, pada tahun 2022, Sidrap telah memperoleh predikat pratama sehingga diharapkan tahun ini bisa mendapat predikat yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Sementara, Sekda Sidrap, H. Basra dalam arahannya menyampaikan kepada OPD maupun stakeholder terkait untuk tetap berkoordinasi dalam rangka memenuhi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan dibutuhkan.

“Kami berharap kerja sama seluruh OPD dan stakeholder terkait saling mendukung dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi indikator penilaian KLA, sehingga tahun ini kita kembali dapat naik predikat dari tahun sebelumnya,” harap Basra.

Pada kesempatan rakor itu, saran dan masukan dari seluruh OPD terkait disampaikan. Selain itu juga turut dibahas pembentukan operator aplikasi Kabupaten Layak Anak di masing-masing OPD.

Turut hadir dalam rakor KLA, perwakilan instansi seperti BPBD, Dinas Kominfo, Disdikbud, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Dalduk KB, Dinas Porapar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan, Biciptapera, Kemenag dan Forum Anak Nene Mallomo.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending