Connect with us

Selaraskan Program, Dinas Kesehatan Kota Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar  Forum Perangkat Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju Makassar kota dunia yang sombere dan smart city dengan imunitas yang kuat untuk semua.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dan berharap dapat membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan program pembangunan di bidang kesehatan dengan lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

“Untuk mewujudkan Makassar kota dunia yang sombere dan smart city dengan imunitas yang kuat untuk semua, tentunya memerlukan sinergitas yang baik dengan lintas sektor dan lintas program,” ujar M. Ansar.

Hal ini menurut M. Ansar, mengingat Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulsel dan sebagai pintu gerbang di kawasan timur Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital serta meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan tantangan yang cukup besar dan kompleks.

“Untuk memenuhi harapan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, adanya kepedulian dan peran serta semua pihak melalui kemitraan dan kerjasama, Insya Allah harapan tersebut dapat terwujud,” lanjutnya.

Dengan adanya forum ini, dipandang cukup strategis karena mempertemukan kelompok masyarakat sektoral dan spasial. Sehingga diharapkan output dari forum ini diperoleh rumusan kesepakatan di bidang pelayanan kesehatan.

Forum Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2023 digelar di Hotel Claro, Rabu (1/03/2023). Kegiatan ini diikuti berbagai stakeholder diantaranya tim Walikota, tim hukum OPD, unsur OPD terkait lingkup Pemkot Makassar, perwakilan rumah sakit se Makassar, dewan pengawas RSUD, PKK, BPJS, organisasi profesi bidang kesehatan, PPID, Forum Kota Sehat, PMI, FMS Eliminasi TB, 15 kecamatan dan perwakilan LPM serta 47 Puskesmas se Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan forum ini digelar untuk menyelaraskan program dan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian, dan sasaran, serta sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Forum ini terlaksana dalam rangka sinkronisasi dan finalisasi usulan program dan kegiatan prioritas hasil usulan masyarakat khususnya melalui forum Musrenbang,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending