Selaraskan Program, Dinas Kesehatan Kota Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah
Kitasulsel—Makassar—Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju Makassar kota dunia yang sombere dan smart city dengan imunitas yang kuat untuk semua.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dan berharap dapat membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan program pembangunan di bidang kesehatan dengan lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan.
“Untuk mewujudkan Makassar kota dunia yang sombere dan smart city dengan imunitas yang kuat untuk semua, tentunya memerlukan sinergitas yang baik dengan lintas sektor dan lintas program,” ujar M. Ansar.
Hal ini menurut M. Ansar, mengingat Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulsel dan sebagai pintu gerbang di kawasan timur Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital serta meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan tantangan yang cukup besar dan kompleks.
“Untuk memenuhi harapan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, adanya kepedulian dan peran serta semua pihak melalui kemitraan dan kerjasama, Insya Allah harapan tersebut dapat terwujud,” lanjutnya.
Dengan adanya forum ini, dipandang cukup strategis karena mempertemukan kelompok masyarakat sektoral dan spasial. Sehingga diharapkan output dari forum ini diperoleh rumusan kesepakatan di bidang pelayanan kesehatan.
Forum Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2023 digelar di Hotel Claro, Rabu (1/03/2023). Kegiatan ini diikuti berbagai stakeholder diantaranya tim Walikota, tim hukum OPD, unsur OPD terkait lingkup Pemkot Makassar, perwakilan rumah sakit se Makassar, dewan pengawas RSUD, PKK, BPJS, organisasi profesi bidang kesehatan, PPID, Forum Kota Sehat, PMI, FMS Eliminasi TB, 15 kecamatan dan perwakilan LPM serta 47 Puskesmas se Makassar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan forum ini digelar untuk menyelaraskan program dan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian, dan sasaran, serta sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Forum ini terlaksana dalam rangka sinkronisasi dan finalisasi usulan program dan kegiatan prioritas hasil usulan masyarakat khususnya melalui forum Musrenbang,” pungkasnya.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Matangkan Implementasi Pidana Sosial dalam KUHP Baru
Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone mulai mematangkan langkah implementasi pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap, Rabu (24/6/2026), antara Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan jajaran Bapas Kelas II Watampone yang dipimpin Kepala Bapas, Nurmia.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 8 Januari 2026 terkait pelaksanaan pidana sosial serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone yang membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mendukung implementasi pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Menurutnya, program tersebut merupakan hal baru bagi Kabupaten Sidrap sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan, sistem pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilannya.
“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” ujar Nurkanaah.
Implementasi KUHP Baru
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui ketentuan tersebut, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.
“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Nurmia.
Ia menambahkan, wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten, termasuk Kabupaten Sidrap. Dalam pelaksanaannya, Bapas bertugas melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial yang dijalani oleh warga binaan.
Kurangi Overkapasitas Lapas
Menurut Nurmia, penerapan pidana sosial diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menciptakan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, maupun lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Bapas Watampone berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat membantu mengidentifikasi dan menyiapkan lokasi yang layak sehingga pelaksanaan pidana sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perkuat Sinergi Antarinstansi
Audiensi tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Setda Sidrap, Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kolaborasi antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone ini menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dengan mengedepankan pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, program pidana sosial diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login