Connect with us

Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Danny Pomanto Sebut Mitigasi dan Pencerdasan Masyarakat Penting

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023, di Jakarta International Expo, Kamis (2/03/2023).

Dengan tema Penguatan Resiliensi Berkelanjutan dalam Menghadapi Bencana, Rakornas ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Presiden Jokowi dalam arahannya menyampaikan yang ditakuti dunia saat ini bukan lagi pandemi, perang, tapi yang lebih mengerikan dan ditakuti negara adalah perubahan iklim.

Perubahan iklim itu menyebabkan frekuensi bencana alam di dunia naik drastis, dan Indonesia menempati posisi tiga teratas paling rawan bencana.

Negara kita naik 81% frekuensi bencana alamnya dari 2010 1.945 bencana dan di 2022 melompat menjadi 3.544 bencana.

Presiden Jokowi menuturkan Indonesia bukan hanya mengurusi bencana banjir, letusan gunung merapi, tanah longsor, gempa bumi, hingga bencana non alam lainnya.

“Oleh sebab itu, siaga dan waspada itu menjadi kunci. Baik tahap pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana. Semuanya harus disiapkan dan harus dikelola dengan baik,” tegas Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi melihat sejauh ini kita masih sering sibuk pada tanggap darurat bencana. Padahal pra bencana jauh merupakan tahap yang lebih penting.

Yaitu bagaimana menyiapkan, mengedukasi, dan memberi pelatihan-pelatihan kepada masyarakat untuk langkah-langkah antisipasi harus menjadi skala prioritas.

“Ini untuk meminimalisir korban maupun kerugian. Pertama itu penting peringatan dini, itu sering kita terlambat. Kedua, mengedukasi masyarakat, latihan dan lain-lain harus dilakukan. Skenario juga harus, seperti ini secara detail kita biasa abai,” tuturnya

Sementara, Danny Pomanto mengatakan persoalan bencana bukan hanya persoalan Kota Makassar, tapi juga persoalan nasional dan dunia.

“Jadi Rakornas ini mempersatukan cara-cara berpikir kita dalam penanggulangan bencana termasuk mitigasi,”  kata Danny Pomanto.

Lebih lanjut, menurut Danny Pomanto, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi tahapan pra bencana menjadi kunci utama dalam upaya penanggulangan bencana.

Di mana, kata Danny Pomanto, tidak hanya mitigasi, pencerdasan masyarakat juga harus diperkuat agar bisa meminimalisir jumlah korban maupun kerugian akibat bencana yang terjadi.

“Presiden tadi sudah menyampaikan pra bencana, itu mitigasi namanya di mana kita harus sudah siap, masyarakat harus terlatih, lengkap alatnya, dan kita harus belajar dari bencana-bencana sebelumnya. Selain itu pencerdasan masyarakat juga menjadi penting,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending