Connect with us

Naoemi Octarina Optimistis Hasil Kerajinan Sulsel Bisa Menembus Pasar Global

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Naoemi Octarina, menaruh harapan yang cukup besar pada pelaksanaan Inacraft 2023, dimana Sulsel terpilih menjadi ikon pameran terbesar di Asia Tenggara tersebut. Ia optimistis, hasil kerajinan Sulsel bisa menembus pasar global.

“Inacraft ini ajang internasional. Dan Sulawesi Selatan bisa menjadi ikon, dengan proses yang cukup panjang. Karena itu, ajang ini harus dimanfaatkan untuk memasarkan produk-produk kita,” kata Naoemi, di sela pelaksanaan Inacraft 2023 di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Melibatkan 24 kabupaten kota yang membawa lima produk unggulannya masing-masing, Naoemi juga berharap agar para pengrajin dan pemerintah daerah di Sulsel bisa belajar dari daerah lain, bagaimana meningkatkan kualitas produk kerajinan mereka.

“Kita berharap, kualitas kerajinan kita yang saat ini sudah baik, bisa lebih baik lagi dan diminati pasar dunia,” ujarnya.

Diketahui, Inacraf 2023 ini menjadi pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara. Pameran ini dibuka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang mewakili Presiden Jokowi.

Lebih dari seratus produk unggulan Sulsel dihadirkan pada pameran ini. Selain itu, kuliner asal Sulsel juga diperkenalkan kepada para pengunjung pameran.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Bupati dan Wali Kota se Sulsel, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Kota se Sulsel, juga hadir pada pameran yang diselenggarakan 1 – 5 Maret 2023 ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending