Connect with us

Pakar Ekonomi Apresiasi Capaian Kinerja Danny Pomanto Kendalikan Inflasi Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pakar Ekonomi Prof Marsuki DEA mengapresiasi capaian kinerja Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam mengendalikan inflasi di kota Makassar.

Tercatat, tingkat inflasi Kota Makassar pada bulan Februari 2023 sebesar 5,81 persen atau menurun 0,12 persen dibandingkan dengan Januari tahun yang sama sebesar 5,93 persen.

Menurutnya, capaian itu tak lepas dari pengaruh positif berbagai kebijakan dan program yang dijalankan Danny Pomanto pada periode ke dua kepemimpinannya di Makassar. Baik itu program berkelanjutan seperti Lorong Wisata maupun program yang baru digagasnya saat ini seperti Ojol Day.

“Tentu saja pengaruh positif dari beberapa kebijakan-kebijakan Pemkot Makassar, termasuk kerja sama dengan TPID dan TPIN yang terus dilakukan para otoritas terkait,” sebutnya, Rabu, (1/03/2023).

Marsuki menuturkan persoalan inflasi juga banyak dipengaruhi oleh perilaku konsumen dalam berkonsumsi yang terus meningkat selepas pandemi.

Termasuk faktor sisi penawaran yang terganggu akibat proses untuk produksi yang meningkat akibat tekanan harga-harga input produksi, biaya transportasi, dan biaya delivery.

Meski begitu, ia katakan ada tren perbaikan perkembangan beberapa indikator perekonomian utama yang membaik dan secara umum ada beberapa kabupaten/kota yang perkembangannya menakjubkan.

“Di antaranya dapat ditunjukkan oleh beberapa indikator berikut. Mereferensi data Kota Makassar yang tampaknya tumbuh lebih baik dibanding nasional dan Sulsel memang menunjukkan lebih tinggi. Kemudian dari sisi pertumbuhan pendapatan perkapita 8,36 persen dengan tingkat kemiskinan posisi terendah 4,58 dan IPM-nya tertinggi 83,12,” urainya.

Dia berharap Makassar sebagai ibu kota Sulsel terus berbenah agar apa yang dicapai pada periode 2022 akan lebih baik lagi pada 2023.

“Peluang terus ada selama beberapa program kerja dapat lebih terkoordinasi dan terarah sesuai rencana-rencana kerja yang sudah disusun,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, tidak hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang membaik tetapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)  Kota Makassar 2022 turut mencatat angka positif yakni 83,12 meningkat 0,46 persen dari IPM 2021 yaitu 82,66.

Gini Ratio Kota Makassar pada 2022 sebesar 0,395. Angka ini menurun 0,005 poin jika dibandingkan dengan gini rasio 2021 yang sebesar 0,400.

Wali Kota Danny Pomanto menyebutkan angka inflasi menurun karena berbagai program upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan Pemkot Makassar.

Dia menyebut, di antaranya maksimalisasi program Lorong Wisata, Ojol Day tiap Selasa, Operasi Pasar Murah, hingga yang baru saja diresmikan yakni penanaman komoditi bawang merah dan cabai dalam satu juta polybag di lorong-lorong.

Meski ia tak menampik bahwa Kota Makassar tidak bergantung pada satu sektor. Tetapi ada tiga sektor yang sangat dominan menopang perekonomian Kota Makassar; perdagangan, industri, dan konstruksi.

“Kita selalu melibatkan masyarakat terutama untuk membangun ekonomi dari lorong-lorong karena ekonomi makro dan mikro itu sebuah sistem jadi bekerja dari bawah dan mempersempit gini rasio di kota Makassar sehingga Pemkot Makassar mengintervensi pembangunan ekonomi masyarakat di lorong-lorong,” jelasnya.

Alhasil, pada Februari ini inflasi pun dapat ditekan. Meski belum di bawah 5 persen. Dirinya meyakini bahwa pada bulan-bulan berikutnya target di bawah 5 persen dapat tercapai.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending