Connect with us

TJSL, Pelindo Regional 4 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 2 Kecamatan di Makassar

Published

on

Kitasulsel —Makassar– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada 400 warga di empat kelurahan di dua kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah sebagai bentuk kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan kepada masyarakat sekitar.

Regional Head 4 Pelindo, Enriany Muis mengatakan bahwa TJSL Pelindo fokus pada 3 bidang yaitu Pendidikan, Lingkungan, dan Usaha Menengah Kecil (UMK).

“Pemeriksaan kesehatan di 4 kelurahan di dua kecamatan ini merupakan fokus TJSL Pelindo dibidang Lingkungan dengan menyasar kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan ini akan memudahkan warga di 4 kelurahan, yakni Kelurahan Tallo, Buloa, dan Kelurahan Kaluku Bodoa di Kecamatan Tallo, serta Kelurahan Cambaya di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, untuk lebih mudah menjangkau tempat pemeriksaan dan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Division Head Pelayanan SDM dan Umum Pelindo Regional 4, Basri Alam menuturkan, program pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Puskesmas Rapokaling, Puskesmas Pembantu Kelurahan Buloa, dan dokter dari Pelindo Regional 4 ini akan berlangsung selama enam bulan lamanya.

“Pemeriksaan kesehatan gratis di 2 kecamatan ini merupakan tahap pertama. Usai enam bulan, akan kami lakukan lagi di wilayah lainnya,” kata Basri.

Dia mengatakan bahwa kegiatan TJSL dengan menghadirkan layanan pemeriksaan gratis ini dilakukan di wilayah yang menjadi ring satu Pelindo Regional 4 di Kota Makassar. “Target setiap kelurahan adalah 100 orang dan pemeriksaan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ucapnya.

Program TJSL Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk tahap pertama ini sudah berlangsung selama 2 hari, yakni Senin (27 Februari 2023) bertempat di rumah Ketua RW 1 Kelurahan Tallo, Andi Zulkifli dan hari kedua pada Rabu (1 Maret 2023) pemeriksaan dilakukan di rumah Ketua RW 2 Kelurahan Buloa, M. Nur.

Sherly Andarias, Bidan Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Kelurahan Buloa mengatakan, kebanyakan warga yang melakukan pemeriksaan adalah perempuan lansia. “Namun ada juga anak-anak dan laki-laki. Mereka rerata mengeluhkan hipertensi dan penyakit lainnya seperti batuk,” bebernya.

Adapun pemeriksaan gratis yang melibatkan 1 tenaga dokter dan 2 tenaga medis ini antara lain gula darah, hipertensi, dan pemeriksaan lainnya.

Sementara itu, Hajerah (72), warga Kelurahan Buloa yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mengatakan bahwa kegiatan TJSL Bidang Lingkungan yang menyasar kesehatan masyarakat ini sangat bermanfaat bagi dirinya yang sering mengeluh kepala pusing.

“Terima kasih Pelindo. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami bisa menjangkau tempat layanan kesehatan yang lebih dekat lagi dengan tempat tinggal,” tukasnya.

Dia berharap Pelindo sering melaksanakan kegiatan [pemeriksaan kesehatan gratis] seperti ini, agar lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan manfaatnya.

 

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel