Connect with us

Unhas dan UTM akan Bekerja Sama Pengembangan Teknologi Baterai dan Porang

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kunjungan Vice Chancellor Universiti Teknologi Malaysia (UTM) Prof.Datuk Ir. Ts. Dr. Ahmad Fauzi bin Ismail beserta rombongan ke Universitas Hasanuddin untuk menjalin kerjasama strategis di bidang akademik, di Kampus Unhas Kamis (3/3) kemarin.

Salah satu bidang riset yang dibicarakan mengerucut untuk ditindaklanjuti adalah penelitian tentang teknologi baterai dan pengembangan tumbuhan Porang (Amorphophallus muelleri).

Menurut Rektor Unhas Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc, di Unhas saat ini sedang merintis pusat penelitian (Puslit) baru yang akan mengembangkan teknologi baterai yang saat ini merupakan kebutuhan utama untuk pengembangan mobil listrik.

“Ini kami lakukan karena Pulau Sulawesi ini merupakan pulau yang kaya akan hasil tambang nikel. Dan semua hasil tambang nikel tersebut di ekspor mentah ke luar negeri sebagai bahan baku utama pembuatan baterai mobil listrik,” ungkap prof JJ.

Menanggapi pemaparan Prof JJ, Deputy of Vice Chancellor (Research and Innovation) UTM Prof. Dr. Rosli bin Md Illias mengungkapkan jika pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan dunia industri untuk pengembangan teknologi baterai ini.

“ Saat ini pemerintah Malaysia melalui UTM sudah bekerja sama dengan sektor industri untuk pengembangan baterai ini. Kami sudah bekerja sama dengan Mercy untuk pengembangan baterai mobil dan telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan robot di Jepang untuk pengembangan teknologi baterai untuk robot,” jelas Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Inovasi UTM ini.

Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, ST., M. Phil menawarkan pengembangan teknologi baterai ini dikerjasamakan lebih serius untuk ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA). Tawaran ini pun kemudian disambut baik Rektor UTM Prof. Dr. Ahmad Fauzi bin Ismail.

Selain itu, tumbuhan Ubi Gajah yang lebih dikenal dengan Porang (Amorphophallus muelleri) juga rencananya akan ditindak lanjuti kerjasamanya dalam bentuk Nota Kesepakatan Kerjasama. Tawaran ini pun disambut baik UTM setelah Prof. Adi Maulana mengungkapkan hasil-hasil penelitian Unhas terkait dengan pengembangan tumbuhan Porang tersebut. “Ahli di bidang pengembangbiakan tumbuhan Porang ini kita punya,” ujar WR IV Unhas ini.

Menurut Prof. Dr. Rosli bin Md Illias, tumbuhan Porang ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan merupakan komoditas ekspor. “Saya kira ini menarik juga untuk dikerjasamakan lebih serius, apalagi ada juga ahlinya di Unhas,” kata Wakil Rektor bidan Riset dan Inovasi UTM ini.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending