Amar Ma’ruf Masuk Bursa Calon Ketua HIPMI Sulsel

Kitasulsel—Makassar—Andi Amar Ma’ruf Sulaiman masuk bursa calon Ketua HIPMI Sulsel. Nama pengusaha muda itu bersanding dengan nama-nama lain, seperti Omar Muhammad Sahar, Amirul Yamin Ramadhansyah (Iyul) dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid.
Bursa calon Ketua HIPMI Sulsel mengemuka karena Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) segera menyusun agenda musyawarah daerah untuk 34 provinsi, termasuk provinsi Sulawesi Selatan.

Masa jabatan Andi Rahmat Manggabarani dkk sudah hampir tiga tahun.
Andi Rahmat Manggabarani terpilih dalam Musda HIPMI Sulsel pada Sabtu (27/6/2020) lalu, atau 4 bulan lagi akan genap 3 tahun. Saat itu, ia dilantik dan dikukuhkan bersama 190 pengurus lainnya oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Mardani H. Maming.

Ketua OKK BPP HIPMI, Saifuddin, mengatakan pihaknya baru akan menyusun agenda musda untuk 34 provinsi.
“Agenda-agenda organisasi baru akan dibahas dalam rapat badan pengurus lengkap BPP HIPMI pekan dekan,” kata Saifuddin kepada wartawan Jumat (3/3/2023).
Saifuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah menyusun agenda Musda HIPMI.
BURSA CALON KETUA HIPMI SULSEL
Sejauh ini sejumlah nama mulai ramai disebut-sebut punya kans maju bertarung kursi Ketua HIPMI Sulsel.
Mereka antara lain Omar Muhammad Sahar yang saat ini menjabat Sekretaris Umum BPD HIPMI Sulsel.
Omar merupakan pengusaha muda asal Kabupaten Gowa. Ia pernah menjabat Ketua BPC HIPMI Gowa periode 2016-2019.
Omar merupakan putra pengusaha Gowa, Sahar Sewang.
Selanjutnya ada nama Amirul Yamin Ramadhansyah, putra mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudddin. Saat ini Amirul Yamin Ramadhansyah adalah pengurus BPD HIPMI Sulsel.
Selanjutnya ada nama Andi Nurhaldin Nurdin Halid.
Andi Nurhaldin Nurdin Halid adalah demisioner Sekretaris BPD HIPMI Sulsel periode 2016-2019 lalu.
Nurhaldin adalah putra Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid. Saat ini Nurhaldin menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Makassar.
Adapula nama pendatang baru yakni Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.
Andi Amar adalah putra mahkota mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia juga adalah ponakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Amar adalah sosok pengusaha muda sukses.
Di usianya baru 21 tahun, Andi Amar sudah menangani sejumlah perusahaan.
Antara lain Owner Syirkah Studio, Komisaris PT. AAS Mineral Mandiri, Direktur PT. Penambangan Nikel AASDIN, Presiden Direktur PT. Andi Nurhadi Mandiri.
Selanjutnya Komisaris PT. Sulawesi Sumatera Nusantara, Direktur PT. Tiran Fero Nusantara, dan CEO AAS COMMUNITY.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login