Connect with us

Grebek Stunting, Fatmawati Rusdi Kunjungi Dua Puskesmas

Published

on

Grebek Stunting, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi kunjungi dua Puskesmas di Kota Makassar, Sabtu (4/03/2023).

“Grebek Stunting merupakan Gerakan Cegah Resiko Stunting, dan merupakan agenda rutin setiap pekan Wakil Wali Kota Makassar dalam upaya penurunan angka stunting di Makassar.

Dalam Grebek Stunting kali ini, Fatmawati Rusdi mengunjungi Puskesmas Maccini Sawah dan Puskesmas Bara Baraya.

“Banyak hal yang dapat menjadi penyebab tumbuh kembang anak tidak optimal, atau stunting. Kurangnya asupan gizi, terjadi infeksi secara berulang, dapat menjadi penyebab stunting,” ungkap Fatmawati Rusdi.

Fatmawati Rusdi juga mengingatkan agar ibu-ibu dapat secara rutin melakukan pemeriksaan di Posyandu dan Puskesmas, sejak masa kehamilan.

Grebek Stunting ini menghadirkan ibu-ibu yang memiliki anak dengan tinggi ataupun berat badan yang kurang dari yang seharusnya, dan diberikan pembagian makanan tambahan.

Selain itu, bersama Tim Pendamping Keluarga(TPK), Fatmawati Rusdi juga membagikan telur kepada anak stunting, untuk selanjutnya dimonitoring perubahan dan pertumbuhannya ke depan.

“Untuk pemberian telur akan dilakukan oleh TPK, dibagikan setiap minggunya, dan memastikan telur tersebut diberikan kepada anak stunting,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Puskesmas Maccini Sawah, Khairul Risal melaporkan bahwa untuk cakupan Puskesmas Maccini Sawah, terdiri dari 3 Kelurahan yakni Kelurahan Maccini Parang, Maccini Gusung, dan Maccini Sawah.

“Dari ketiga kelurahan tersebut, terdapat sebanyak 17 anak yang memiliki berat badan kurang, dan pendek,” ujar Khairul.

Sementara itu, untuk Puskesmas Bara Baraya, Kepala Puskesmas Bara Baraya, dr Sophia Qadarsih, melaporkan bahwa terdapat 56 kasus stunting untuk 6 Kelurahan, yang merupakan wilayah cakupan Puskesmas Bara Baraya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending