Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Resmikan Poned Puskesmas Mangarabombang, Siapkan Pelayanan 24 Jam
Kitasulsel, Takalar—Gedung Poned Puskesmas Mangarabombang diresmikan oleh Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Selasa (7/3/2023) siang.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan sebagai awal dioperasikannya fasilitas Poned atau fasilitas rawat inap.
Gedung Poned yang diresmikan ini siap 24 jam memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, dan nifas serta kegawat daruratan.
Takalar menjadi daerah yang mendapatkan bantuan pembangunan Poned paling banyak di Sulsel untuk tahun anggaran 2022. Total dari 17 yang diusulkan, sebanyak 11 Poned yang disetujui.
“Inilah yang menjadi cambuk bagi kita di Sulsel, karena tujuan utama dari pendirian poned ini adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang menjadi PR bersama khususnya untuk puskesmas agar betul-betul memberikan pelayanan maksimal 24 jam,” Jelas Kadis Kesehatan dr. Rahmawati.
Sementara itu, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pelayanan Poned merupakan pelayanan dasar yang sangat penting yang berkontribusi membantu ibu dan bayi agar lahir dengan selamat dan kembali dalam kondisi yang sehat.
“Kita mendapatkan dana DAK yang terbesar di Sulawesi Selatan yang tidak lepas dari perhatian bapak Gubernur Sulawesi Selatan terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Nah selanjutnya bagaimana mengelola gedung ini agar beroperasi dengan baik, dari segi manajemen, sumberdaya, maupun mekanisme pelayanan,” Jelas Dr. Setiawan.
Kolaborasi juga ditekankan oleh Pj Bupati Takalar dalam rangka memaksimalkan pelayanan melalui pemetaan yang tepat untuk layanan poned.
Selain itu, kolaborasi ini bisa dilakukan dengan Kepala desa, komunitas, kader kesehatan, yang menjadi mata dan kaki yang menjemput dan melihat langsung kondisi warga.
“Mudah-mudahan nanti juga akan diadakan call centre untuk dihubungi ketika ada emergency, saya kira ini salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan,” ujar Setiawan Aswad.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login