Connect with us

Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Resmikan Poned Puskesmas Mangarabombang, Siapkan Pelayanan 24 Jam

Published

on

Kitasulsel, Takalar—Gedung Poned Puskesmas Mangarabombang diresmikan oleh Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Selasa (7/3/2023) siang.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan sebagai awal dioperasikannya fasilitas Poned atau fasilitas rawat inap.

Gedung Poned yang diresmikan ini siap 24 jam memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, dan nifas serta kegawat daruratan.

Takalar menjadi daerah yang mendapatkan bantuan pembangunan Poned paling banyak di Sulsel untuk tahun anggaran 2022. Total dari 17 yang diusulkan, sebanyak 11 Poned yang disetujui.

“Inilah yang menjadi cambuk bagi kita di Sulsel, karena tujuan utama dari pendirian poned ini adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang menjadi PR bersama khususnya untuk puskesmas agar betul-betul memberikan pelayanan maksimal 24 jam,” Jelas Kadis Kesehatan dr. Rahmawati.

Sementara itu, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pelayanan Poned merupakan pelayanan dasar yang sangat penting yang berkontribusi membantu ibu dan bayi agar lahir dengan selamat dan kembali dalam kondisi yang sehat.

“Kita mendapatkan dana DAK yang terbesar di Sulawesi Selatan yang tidak lepas dari perhatian bapak Gubernur Sulawesi Selatan terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Nah selanjutnya bagaimana mengelola gedung ini agar beroperasi dengan baik, dari segi manajemen, sumberdaya, maupun mekanisme pelayanan,” Jelas Dr. Setiawan.

Kolaborasi juga ditekankan oleh Pj Bupati Takalar dalam rangka memaksimalkan pelayanan melalui pemetaan yang tepat untuk layanan poned.

Selain itu, kolaborasi ini bisa dilakukan dengan Kepala desa, komunitas, kader kesehatan, yang menjadi mata dan kaki yang menjemput dan melihat langsung kondisi warga.

“Mudah-mudahan nanti juga akan diadakan call centre untuk dihubungi ketika ada emergency, saya kira ini salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan,” ujar Setiawan Aswad.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending