Connect with us

Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Resmikan Poned Puskesmas Mangarabombang, Siapkan Pelayanan 24 Jam

Published

on

Kitasulsel, Takalar—Gedung Poned Puskesmas Mangarabombang diresmikan oleh Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Selasa (7/3/2023) siang.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan sebagai awal dioperasikannya fasilitas Poned atau fasilitas rawat inap.

Gedung Poned yang diresmikan ini siap 24 jam memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, dan nifas serta kegawat daruratan.

Takalar menjadi daerah yang mendapatkan bantuan pembangunan Poned paling banyak di Sulsel untuk tahun anggaran 2022. Total dari 17 yang diusulkan, sebanyak 11 Poned yang disetujui.

“Inilah yang menjadi cambuk bagi kita di Sulsel, karena tujuan utama dari pendirian poned ini adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang menjadi PR bersama khususnya untuk puskesmas agar betul-betul memberikan pelayanan maksimal 24 jam,” Jelas Kadis Kesehatan dr. Rahmawati.

Sementara itu, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pelayanan Poned merupakan pelayanan dasar yang sangat penting yang berkontribusi membantu ibu dan bayi agar lahir dengan selamat dan kembali dalam kondisi yang sehat.

“Kita mendapatkan dana DAK yang terbesar di Sulawesi Selatan yang tidak lepas dari perhatian bapak Gubernur Sulawesi Selatan terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Nah selanjutnya bagaimana mengelola gedung ini agar beroperasi dengan baik, dari segi manajemen, sumberdaya, maupun mekanisme pelayanan,” Jelas Dr. Setiawan.

Kolaborasi juga ditekankan oleh Pj Bupati Takalar dalam rangka memaksimalkan pelayanan melalui pemetaan yang tepat untuk layanan poned.

Selain itu, kolaborasi ini bisa dilakukan dengan Kepala desa, komunitas, kader kesehatan, yang menjadi mata dan kaki yang menjemput dan melihat langsung kondisi warga.

“Mudah-mudahan nanti juga akan diadakan call centre untuk dihubungi ketika ada emergency, saya kira ini salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan,” ujar Setiawan Aswad.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending