Connect with us

Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Resmikan Poned Puskesmas Mangarabombang, Siapkan Pelayanan 24 Jam

Published

on

Kitasulsel, Takalar—Gedung Poned Puskesmas Mangarabombang diresmikan oleh Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Selasa (7/3/2023) siang.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan sebagai awal dioperasikannya fasilitas Poned atau fasilitas rawat inap.

Gedung Poned yang diresmikan ini siap 24 jam memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, dan nifas serta kegawat daruratan.

Takalar menjadi daerah yang mendapatkan bantuan pembangunan Poned paling banyak di Sulsel untuk tahun anggaran 2022. Total dari 17 yang diusulkan, sebanyak 11 Poned yang disetujui.

“Inilah yang menjadi cambuk bagi kita di Sulsel, karena tujuan utama dari pendirian poned ini adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang menjadi PR bersama khususnya untuk puskesmas agar betul-betul memberikan pelayanan maksimal 24 jam,” Jelas Kadis Kesehatan dr. Rahmawati.

Sementara itu, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pelayanan Poned merupakan pelayanan dasar yang sangat penting yang berkontribusi membantu ibu dan bayi agar lahir dengan selamat dan kembali dalam kondisi yang sehat.

“Kita mendapatkan dana DAK yang terbesar di Sulawesi Selatan yang tidak lepas dari perhatian bapak Gubernur Sulawesi Selatan terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Nah selanjutnya bagaimana mengelola gedung ini agar beroperasi dengan baik, dari segi manajemen, sumberdaya, maupun mekanisme pelayanan,” Jelas Dr. Setiawan.

Kolaborasi juga ditekankan oleh Pj Bupati Takalar dalam rangka memaksimalkan pelayanan melalui pemetaan yang tepat untuk layanan poned.

Selain itu, kolaborasi ini bisa dilakukan dengan Kepala desa, komunitas, kader kesehatan, yang menjadi mata dan kaki yang menjemput dan melihat langsung kondisi warga.

“Mudah-mudahan nanti juga akan diadakan call centre untuk dihubungi ketika ada emergency, saya kira ini salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan,” ujar Setiawan Aswad.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending