Connect with us

Danny Pomanto Saling Sharing Pembelajaran Penanganan Pascacovid dengan Deputy Director Kemenkes Singapura

Published

on

Kitasulsel, Singapura--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali mengikuti materi Lessons from the COVID-19 Pandemic atau Pembelajaran dari pandemi covid dalam program Capacity Building RISING pada hari kedua, Selasa, 7 Maret di Singapura.

Diskursus itu memaparkan beberapa sub tema yakni bagaimana respon pemerintah Singapura terhadap covid, inovasi dan teknologinya.

Di sela-sela penerimaan materi itu Danny Pomanto juga saling sharing mengenai upaya Pemkot Makassar dalam memulihkan kondisi terutama ekonomi masyarakat.

Danny Pomanto menjelaskan salah satu upaya itu yakni inovasi memperkuat ekonomi masyarakat dari lorong-lorong atau lorong wisata (longwis). Olehnya masyarakat perlahan bangkit.

“Kita selalu melibatkan masyarakat untuk membangun ekonomi pascacovid. Terutama dari lorong-lorong karena ekonomi makro dan mikro itu sebuah sistem jadi Pemkot mengintervensi pembangunan ekonomi masyarakat dimulai dari lorong-lorong,” kata Danny Pomanto, di sela-sela acara, di Kampus Civil Service College (CSC) Singapura.

Sementara itu, Deputy Director (Medical Services) Kementrian Kesehatan Singapura, Dr Derrick Heng memaparkan beberapa hal dalam tema itu di antaranya, cara Singapura dalam penanganan pascacovid, menerapkan teknologi dan inovasi dalam mengatasi masalah pascacovid.

Di samping itu, upaya Singapura dalam berkolaborasi dengan dunia internasional dalam menghandle itu.

Selain itu, pada sesi kedua kemarin, Danny Pomanto bersama delapan kepala daerah berdiskusi mengenai peran pemerintah, komunitas dan masyarakat untuk peduli terhadap kejadian pascakrisis covid.

Selanjutnya, pemateri pada sesi ketiga Deputy Director Futures, Strategy and Plans Division Ministry of Trade and Industry Ms Yap Zi Jing membeberkan mengenai transformasi industri Singapura dalam hal perencanaan ekonomi Singapura pada masa depan dan bagaimana implementasinya. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending