Danny Pomanto Saling Sharing Pembelajaran Penanganan Pascacovid dengan Deputy Director Kemenkes Singapura
Kitasulsel, Singapura--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali mengikuti materi Lessons from the COVID-19 Pandemic atau Pembelajaran dari pandemi covid dalam program Capacity Building RISING pada hari kedua, Selasa, 7 Maret di Singapura.
Diskursus itu memaparkan beberapa sub tema yakni bagaimana respon pemerintah Singapura terhadap covid, inovasi dan teknologinya.
Di sela-sela penerimaan materi itu Danny Pomanto juga saling sharing mengenai upaya Pemkot Makassar dalam memulihkan kondisi terutama ekonomi masyarakat.
Danny Pomanto menjelaskan salah satu upaya itu yakni inovasi memperkuat ekonomi masyarakat dari lorong-lorong atau lorong wisata (longwis). Olehnya masyarakat perlahan bangkit.
“Kita selalu melibatkan masyarakat untuk membangun ekonomi pascacovid. Terutama dari lorong-lorong karena ekonomi makro dan mikro itu sebuah sistem jadi Pemkot mengintervensi pembangunan ekonomi masyarakat dimulai dari lorong-lorong,” kata Danny Pomanto, di sela-sela acara, di Kampus Civil Service College (CSC) Singapura.
Sementara itu, Deputy Director (Medical Services) Kementrian Kesehatan Singapura, Dr Derrick Heng memaparkan beberapa hal dalam tema itu di antaranya, cara Singapura dalam penanganan pascacovid, menerapkan teknologi dan inovasi dalam mengatasi masalah pascacovid.
Di samping itu, upaya Singapura dalam berkolaborasi dengan dunia internasional dalam menghandle itu.
Selain itu, pada sesi kedua kemarin, Danny Pomanto bersama delapan kepala daerah berdiskusi mengenai peran pemerintah, komunitas dan masyarakat untuk peduli terhadap kejadian pascakrisis covid.
Selanjutnya, pemateri pada sesi ketiga Deputy Director Futures, Strategy and Plans Division Ministry of Trade and Industry Ms Yap Zi Jing membeberkan mengenai transformasi industri Singapura dalam hal perencanaan ekonomi Singapura pada masa depan dan bagaimana implementasinya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login