Connect with us

Dialokasikan Rp 44 Miliar, Jalan Pattalassang Segera Ditangani Pemprov Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera menangani ruas jalan Pattalassang di Kabupaten Gowa.

Ruas yang termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat menjadi salah satu fokus Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk ditangani secara bertahap.

Dimana tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel telah menangani ruas Burung-Burung – Bili-Bili. Adapun pengerjaan itu, untuk menangani Jalan Yasin Limpo, Jalan Burung-burung – Bili-bili dan Jalan Burung-Burung – Benteng Gajah.

Untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel akan menangani kembali ruas jalan Pattalassang. Ada 3 paket untuk penanganan ruas itu.

Yakni rekonstruksi jalan ruas Burung-Burung – Bili-Bili dengan alokasi Rp 16 Miliar; rekonstruksi jalan H.M. Yasin Limpo dengan alokasi Rp 16 Miliar; dan jalan ruas Burung-Burung – Benteng Gajah – Carangki – Bantimurung dengan alokasi Rp 12 Miliar.

Kabid Bina Marga pada Dinas PUTR Sulsel, Irawan Dermayasamin Ibrahim mengatakan, bahwa ada 3 paket di tahun 2023 ini untuk menangani jalan Pattalassang di Gowa.

“Total alokasi sekitar Rp 44 Miliar untuk menangani jalan sepanjang sekitar 7 Km, dengan berfokus pada segmen yang rusak berat,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Lanjutnya, “ruas Burung-Burung – Bili-Bili telah berkontrak, dan sementara persiapan untuk pekerjaan. Sementara paket yang lain, segera berkontrak. Insya Allah, segera dikerjakan,” pungkasnya.

Selain ruas Pattalassang, di tahun ini Pemprov Sulsel juga akan menangani rekonstruksi ruas Jalan Mustafa Dg. Bunga di Kabupaten Gowa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending