Connect with us

Dialokasikan Rp 44 Miliar, Jalan Pattalassang Segera Ditangani Pemprov Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera menangani ruas jalan Pattalassang di Kabupaten Gowa.

Ruas yang termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat menjadi salah satu fokus Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk ditangani secara bertahap.

Dimana tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel telah menangani ruas Burung-Burung – Bili-Bili. Adapun pengerjaan itu, untuk menangani Jalan Yasin Limpo, Jalan Burung-burung – Bili-bili dan Jalan Burung-Burung – Benteng Gajah.

Untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel akan menangani kembali ruas jalan Pattalassang. Ada 3 paket untuk penanganan ruas itu.

Yakni rekonstruksi jalan ruas Burung-Burung – Bili-Bili dengan alokasi Rp 16 Miliar; rekonstruksi jalan H.M. Yasin Limpo dengan alokasi Rp 16 Miliar; dan jalan ruas Burung-Burung – Benteng Gajah – Carangki – Bantimurung dengan alokasi Rp 12 Miliar.

Kabid Bina Marga pada Dinas PUTR Sulsel, Irawan Dermayasamin Ibrahim mengatakan, bahwa ada 3 paket di tahun 2023 ini untuk menangani jalan Pattalassang di Gowa.

“Total alokasi sekitar Rp 44 Miliar untuk menangani jalan sepanjang sekitar 7 Km, dengan berfokus pada segmen yang rusak berat,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Lanjutnya, “ruas Burung-Burung – Bili-Bili telah berkontrak, dan sementara persiapan untuk pekerjaan. Sementara paket yang lain, segera berkontrak. Insya Allah, segera dikerjakan,” pungkasnya.

Selain ruas Pattalassang, di tahun ini Pemprov Sulsel juga akan menangani rekonstruksi ruas Jalan Mustafa Dg. Bunga di Kabupaten Gowa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending