Connect with us

Hari Ketiga, Workshop Program Capacity Building, Tekankan Stakholder Analisis

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–,Hari ketiga Workshop Program Capacity Building Temasek Foundation Singapore Cooperation Enterprise (SCE) yang diikuti ASN Pemkot Makassar, memperdalam tentang pengembangan jadwal project berdasarkan hasil analitik.

Dalam penentuan sebuah project, tidak dilakukan secara serta merta, tetapi melalui beberapa tahapan analisis.

Melalui workshop dihari ketiga, peserta workshop mendapatkan pemahaman cara menganalisis project hingga pada tahap mencoba membuat project yang sesuai dengan hasil analitik.

Tim ahli Temasek SCE Singapura, Mr Nailul Hafiz bersama Ms Maler Ratnam, dalam pemaparannya menjelaskan beberapa faktor penentu keberhasilan project, melalui analisa- analisa, seperti analisa cost and benefit, serta stakholder analisis.

“Penentuan biaya project harus memperhatikan potensial income yang akan dihasilkan jika project tersebut berjalan,” ungkap Ms Males Ratnam, di Hotel Aston, Rabu (8/03/2023).

Sementara itu Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, Andi Zulfitra Dianta, menyebutkan pentingnya pemahaman ini, guna penyempurnaan program yang telah ditetapkan di Makassar.

“Kedua analisis ini sangat penting, untuk menyempurnakan project masing-masing kelompok. Hal ini untuk menganalisa ketika membuat suatu kebijakan, siapa saja stakholder yang harus dilibatkan, dan posisinya seperti apa. Kemampuan analisis stakholder ini sangat bermanfaat untuk keberlanjutan program, dengan menganalisa peran masing-masing stakholder yang terlibat,” ujarnya

Begitupun dengan cost and benefit analisis, menggambarkan tentang mengeluarkan suatu kebijakan, menghasilkan apa dengan biaya berapa.

“Dengan kemampuan analisis ini, kita akan mampu menemukan kebijakan yang efektif dan efisien,” lanjut Andi Zulfitra.

Ia melanjutkan, kedua analisis ini sangat baik untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada, semisal pada aplikasi Pakinta, telah berjalan dengan baik namun dapat dilakukan penyempurnaan dengan melakukan analisis cost and benefit.

“Dapat dilakukan penambahan-penambahan fitur dalam aplikasi, ataupun menganalisis kebutuhan stakeholdernya apa, sebagai penyempurnaan,” pungkasnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel