Connect with us

Peringati Hari Perempuan Internasional, Kepala Dinas DPPPA kota Makasar menjadi sumber pembicara

Published

on

Kitasulsel, Makassar –– Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Hari Perempuan Internasional tahun 2023 Kepala Dinas DPPPA kota Makasar menjadi salah sumber pembicara yang diselenggarakan oleh Tribun Timur dengan tema Embrace Equity yang mengandung makna Merangkul Kesetaraan.

Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si mengungkapkan kesadaran dan kepedulian terhadap kiprah perempuan saat ini semakin tinggi. Hari perempuan internasional diperingati untuk menyoroti hak-hak perempuan. Bertujuan untuk merayakan pencapaian social, ekonomi, politik dan budaya kaum perempuan.

“Peringatan hari perempuan internasional juga sebagai momentum dalam merayakan seberapa jauh perempuan memiliki peranan yang besar dalam masyarakat dan peranan yang esensial dalam kemajuan global khususnya dalam bidang sains dan teknologi” jelasnya

Lanjut ia juga mengungkapkan Selain itu, dalam eksekutif (pemerintahan) kaum perempuan di Indonesia, tidak terkecuali di Sulsel khususnya Makassar mendapatkan posisi cukup strategis dan terhormat.

“Kesemua itu sudah menunjukkan emansipasi perempuan atau kesetaraan gender sudah mendapatkan tempat, baik dalam tataran politik/legislatif maupun pemerintahan (eksekutif) dalam hal ini termasuk Yudikatif,” ujarnya.

“Selamat Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2022. Semoga kaum perempuan selalu survive tanpa mengenyampingkan kudratnya,” urainya.

Dalam kesempatan ini pula , Ibu Kepala DPPPA memaparkan angka Indeks Pemberdayaan Gender yang melebihi rata-rata Sulawesi Selatan dan 2 tahun terakhir ada anugerah APE makassar yang telah naik level dari madya ke utama. Kota Makassar berupaya hadir menjadi kota yang nyaman bagi semua. Melalui program lorong wisata dan Kota Makassar Kota Makan Enak, Dengan dua program ini, Pengarusutamaan Gender nya dapat diukur melalui Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM). Lorong Wisata juga dapat menekan laju inflasi.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending