Connect with us

6 Ton Menjadi 13 Ton Per Hektar, Mandiri Benih Inovasi Gubernur Dicek BPS

Published

on

Kitasulsel—Bone—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan panen padi melalui benih program Mandiri Benih di Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Kamis 9 Maret 2023.

Hasil panen di Desa Palakka meningkat dari benih program Mandiri benih. BPS Kabupaten Bone menyebutkan, hasil ubinan 8,4 kg atau jika dikonversi 13,4 ton per hektar.  Jika dibandingkan tahun lalu itu, sekitar 6,97 ton per hektar.

Dirinya panen bersama Wakil Bupati Bone, Bapak Ambo Dalle; Kepala Dinas TPHBun Sulsel, Imran Jauzi, jajaran Forkopimda Kabupaten Bone.

“Alhamdulillah, terjadi peningkatan signifikan hasil panen padi melalui program Mandiri Benih oleh Pemprov Sulsel TA 2022. Kita turut senang dengan kabar gembira dari petani yang merasakan manfaat peningkatan produksinya,” ujar Gubernur Andi Sudirman.

Diketahui, selama tahun 2022, Pemprov Sulsel melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan telah menyalurkan bantuan benih padi gratis kepada petani sebanyak 2.511.350 kg atau 2.511 ton untuk lahan pertanian seluas 100.454 hektare.

program prioritas ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2023 ini. Rencananya, tahun ini akan disalurkan sebanyak 2,5 juta kg atau 2,5 ribu ton untuk lahan pertanian seluas 100 ribu hektare.

Lanjutnya, “Insya Allah, tahun ini kembali akan kita salurkan bantuan Mandiri Benih padi untuk 100 ribu hektar lahan pertanian se Sulsel. Mari kita bersinergi menjaga ketahanan pangan melalui program Mandiri Benih,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending