Diskop dan UKM Kota Makassar Gelar 3 Event Pameran Bangkitkan UMKM
Kitasulsel—Makassar—Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam waktu dekatnya akan menggelar tiga event pameran bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskop dan UKM Kota Makassar, Muhammad Rheza saat memaparkan Program Event Pameran UMKM di hadapan panitia penyelenggara dan awak media, Rabu (08/03).
Menurutnya, event pameran yang akan dilaksanakan yaitu Financing Expo, Festival UMKM Lorong dan Gebyar Ramadhan. Semua event ini akan dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2023.
“Ini akan menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam memperkenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat secara luas,” paparnya.
Gelaran pameran UMKM bersumber dari APBD. Diskop dan UKM menyiapkan tenant/both secara gratis kepada pelaku UMKM.
“Ini upaya Pemkot Makassar bangkitkan kembali UMKM. Ini juga sejalan dalam mendukung program Pemkot yakni “Makassar Kota Makan Enak”, katanya.
Dia berharap UMKM di Kota Makassar bisa naik kelas, berbagai program mulai pelatihan, pemasaran hingga pengemasan produk juga diberikan sehingga harus ada hasil yang menggembirakan
Sementara itu, Kabid Pembiayaan dan Simpan Pinjam, Diskop dan UKM Kota Makassar, Ade Ismar Gobel mengungkapkan gelaran event pameran ini diharapkan mampu bangkitkan perekonomian pelaku UMKM.
“Para pelaku UMKM akan memasarkan produknya mulai dari ragam kuliner, fashion hingga hasil kerajinan tangan. Selain itu, akan ada juga pameran dari perbankan dan nonperbankan kemudian diselingi dengan talkshow, lomba, games dan sharing session bagi pelaku UMKM,” ucapnya.
Perlu diketahui, gelaran event pameran dimulai pada Financing Expo (11-12 Maret) dan Festival UMKM Lorong (17-19 Maret) bertempat di Phinisi Point Mall Makassar, kemudian Gebyar Ramadhan (30 Maret-18 April) bertempat di Anjungan Pantai Losari.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login