Connect with us

Pererat Silaturahmi, Peserta Workshop dan Trainer Temasek Singapore Wisata Naik Kapal Pinisi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Peserta dan tim ahli Workshop Program Capacity Building Temasek Foundation Singapore Cooperation Enterprise (SCE), secara bersama melakukan wisata dengan Kapal Pinisi, Rabu (8/03/2023).

Hal ini untuk mempererat silaturahmi antara peserta dan trainer, serta memperkenalkan potensi yang ada di Makassar. Demikian disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, Andi Zulfitra Dianta, sesaat selepas kapal Pinisi akan kembali bersandar di Anjungan Pantai Losari.

“Kita sengaja mengajak tim ahli beserta para peserta untuk berkeliling, melihat kawasan reklamasi, kawasan pantai Samalona, yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan,” ungkap Andi Zulfitra.

Selain itu, dijelaskan pula terkait project dari Wali Kota Makassar, yakni mengembangkan kembali Pantai Losari dengan project Japparate.

Melihat perkembangan Pantai Losari, tim ahli Temasek Singapura, terkagum – kagum akan Kapal Pinisi, demikian pula saat mendengarkan proses pembuatan Pinisi serta menjadi kapal limited edition.

Cuaca yang mendukung, tidak begitu panas karena sedikit berawan, namun sunset dapat tetap terlihat indah.

Tim ahli Temasek, Tan Kim Leng menyampaikan apresiasi keindahan Losari, serta keramahan masyarakat Makassar, demikian pula dengan berbagai potensi yang dapat dikembangkan di Makassar.

“Melihat berbagai potensi yang ada, berharap ke depan, kerja sama ini akan terus berlanjut, dan keakraban antara Makassar dan Singapura akan terus terjalin, diberbagai bidang,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending