Connect with us

Fasilitas Baru; Jogging Track Elevated, Softball, Mini Soccer dan Pembinaan Sepakbola Usia Dini

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar sudah menyiapkan sekira Rp 71 miliar untuk merenovasi total Lapangan Karebosi.

Angka itu telah disepakati dalam kontrak kerja multiyears yang mana alokasi pengerjaan pada 2023 mencapai Rp50 miliar lalu dilanjutkan pada 2024 sebesar Rp 21 miliar.

Desain terhadap Ikon Kota Makassar itu sudah ada dan kini berkas tendernya sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Makassar.

Proses selanjutnya tinggal menunggu siapa pemenang tender lalu siap memulai konstruksi fisiknya.

Kadispora Makassar Andi Pattiware mengatakan sudah merencanakan rehabilitasi total sejak 2022, namun karena merupakan pengerjaan besar maka pihaknya harus benar-benar fokus meminimalkan kekeliruan.

Oleh sebab itu sedikit-banyak memperlambat laju rehabilitasinya.

Apalagi, Ware sapaan akrab Andi Pattiware mengaku sangat hati-hati terhadap adanya potensi masalah di masa depan.

Makanya Dispora, tekan dia, tak ingin terburu-buru; semuanya harus clear (dari permasalahan) terlebih dahulu.

Dalam perjalanannya, desain yang dibuat berdasarkan arahan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bahwa Lapangan Karebosi akan direhabilitasi total menjadi wajah baru.

Selain itu, dia menyebutkan pada 2022 desainnya sudah ada, tetapi dari sisi anggarannya hanya Rp17 miliar. Angka itu yang mana belum cukup sehingga besarannya baru disepakati oleh DPR pada 2023 ini dengan kisaran Rp 71 miliar untuk renovasi total.

Dengan sistem pengerjaan multiyears atau dua tahun pengerjaan dari 2023 hingga 2024.

“Semua fasilitas di sana bakal direnovasi total, semuanya tersentuh renovasi. Termasuk area jogging track dengan konsep elevated,” kata Pattiware, Kamis, (9/03/2023).

Desainnya berbentuk angka 8 disertai konsep elevated atau layang. Dengan begitu, saat joging masyarakat akan menikmati Kota Makassar dari ketinggian.

Di bagian bawahnya juga akan direhab, dari Lapangan Bola, Lapangan Softball, penambahan beberapa lapangan mini soccer dan fasilitas pendukung terutama untuk pembinaan sepak bola usia dini.

Selanjutnya, pihaknya akan men-share beberapa gambar sehingga masyarakat dapat melihat langsung.

Sejauh ini, lanjut dia, berkas tendernya sudah masuk ke ULP tinggal disetujui berkasnya.

“Sudah dalam proses tender, eksekusi tahun ini. Prosesnya masih di sana (ULP) tentunya teman-teman ULP akan memutuskan dengan baik siapa dan kapan dimulainya rehabilitasi,” lanjutnya.

Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar Muh Dasysyara Dahyar menambahkan, tentunya konstruksi fisik akan dimulai tanpa ada potensi persoalan di kemudian hari.

Pasalnya pihaknya tak ingin gegabah pula mengambil sikap.

“Jadi sebelum pengerjaan fisik dilakukan, kami pastikan semua permasalahan yang ada diselesaikan dulu baru kemudian dimulai. Tetapi intinya tahun ini pembangunannya,” ucapnya.

Pihaknya sadar betul bahwa Karebosi merupakan titik nol Kota Makassar dan merupakan alun-alun Makassar dan pusat pertemuan masyarakat bukan hanya aktivitas olahraga. Jadi wajahnya Makassar ada di Karebosi.

Sementara itu, berkaitan dengan stadion, Pemkot Makassar menegaskan bahwa otoritas terhadap stadion merupakan tanggung jawab Pemprov Sulsel sehingga masyarakat diharapkan tidak selalu mengasosiasikan ketiadaan stadion dengan kebijakan Pemkot Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending