Connect with us

Makassar Kota Pertama Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Provinsi Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Makassar kota pertama di wilayah Sulawesi Selatan yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun, di kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jumat (10/03/2023).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didampingi oleh Sekda Kota Makassar, Muh. Ansar, dan Asisten Administrasi Umum, Muhammad Mario Said, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rusmayani Majid, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah, Muh. Dakhlan, dan Kepala Inspektorat, Asma Zulistia Ekayanti.

Hal ini mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan BPK RI Prov Sulsel, Amin Adab Bangun, atas pelaksanaan tanggung jawab Pemkot Makassar, dan menjadi kota pertama yang menyerahkan LKPD.

“Patut diapresiasi, karena Makassar menjadi kota Pertama yang menyerahkan LKPD, dan selanjutnya akan mulai dilakukan pemeriksaan secara terperinci. Tahapan itu dimulai secara efektif pada Senin, 13 Maret mendatang,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa aspek yang akan menjadi perhatian. Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan melihat 4 kriteria.

Adapun kriteria pemeriksaan yakni kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kelemahan sistem pengendalian intern. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan dan (keempat) kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan optimisme Makassar siap kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk menyerahkan LKPD, dan Insya Allah Makassar siap untuk kembali mendapatkan WTP,” ujar Fatmawati Rusdi sesaat setelah penyerahan.

Penyelesaikan LKPD dapat dilakukan tepat waktu, berkat kerja sama seluruh stakeholder lingkup Pemkot Makassar, yang telah secara teliti dan penuh tanggung jawab, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending