Connect with us

Miliki Tujuan Bersama, Wawali Makassar Sambut Hangat Kehadiran Konjen Australia di Peringatan IWD 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka resmi peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) 2023, di Lorong Sidney, Kecamatan Panakkukang, Kamis (9/03/2023).

Kegiatan ini dihadiri Konsulat Jenderal Australia, Bronwyn Robbins, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika, Direktur Institute of Community Justice (ICJ), Warida Syafie, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Soleman, Camat Panakkukang, Andi Pangeran dan jajaran lurah beserta puluhan warga Lorong Sidney.

Fatmawati menyebutkan peringatan IWD ini suatu momen yang tidak boleh dilewatkan. Pasalnya, masih banyak hak perempuan yang harus disuarakan.

Sesuai dengan tema IWD 2023 “Inovasi dan Teknologi untuk Kesetaraan Gender” Fatmawati akan terus melakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender.

Melalui DP3A, program shelter warga disebutnya sebagai solusi garda terdepan bagi perempuan yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di lingkungannya.

“Saya apresiasi shelter warga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan perempuan yang mengalami kekerasan atau tidak mendapatkan haknya. Pemberdayaan perempuan ini penting dalam menemukan masalah dan solusi yang selama ini dialami perempuan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta dukungan antar perempuan merupakan kunci dari berbagai tantangan dalam menghadirkan kebijakan inklusif bagi perempuan dan mendorong kesetaraan gender.

Tak lupa, wakil wali kota perempuan pertama di Makassar itu berterima kasih atas kehadiran Konsulat Jenderal Australia, Bronwyn Robbins.

Kata Fatmawati, Bronwyn Robbins hadir karena memiliki tujuan bersama untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak perempuan.

“Kami berbincang dan beliau mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Makassar untuk membantu memajukan kaum perempuan baik di bidang pendidikan dan kesehatan. Kita apresiasi sekali,” sebutnya.

Sedangkan, Kepala Dinas P3A, Achi Soleman menambahkan ada tiga hal yang penting dalam kegiatan peringatan IWD ini yakni pembahasan terkait perkawinan anak, kekerasan anak dan kebutuhan perempuan untuk mencegah stunting berkelanjutan.

“Salah satu rangkaian IWD yang membahas tentang hak perempuan dimana kadang terpaksa menikah di bawah umur. Ini yang kami perjuangkan hak-haknya. Kita terus mengedukasi melalui shelter warga dan berkolaborasi dengan koalisi stop perkawinan anak,” imbuhnya.

Achi berharap kegiatan ini bisa memberikan banyak manfaat bagi warga Kota Makassar. Apalagi, pada kegiatan ini pula DP3A membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk perempuan yang mengalami kekerasan atau terintimidasi.

Peringatan IWD 2023 ini ditutup dengan pembagian puluhan doorprize khusus dari Fatmawati Rusdi kepada warga yang menyempatkan hadir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending