Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Tenant Sempat Dikeluhkan Mahal, Pemkab Sidrap Ambil Alih dan Gratiskan Stand Ramadan Fair 2026

Published

on

KITASULSEL-SIDRAP – Keluhan pelaku UMKM terkait mahalnya biaya distribusi dan penyewaan tenant pada ajang Ramadan Fair 2026 akhirnya direspons cepat Pemerintah Kabupaten Sidrap. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemkab resmi mengambil alih pengelolaan kegiatan yang dipusatkan di Pelataran Panker dan menggratiskan seluruh tenant berukuran 3 x 3 meter selama sebulan penuh.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Ahad (22/2/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberi ruang yang lebih luas dan adil bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang selama bulan suci Ramadan.

“Dinas Koperasi dan UMKM sudah kami minta mengambil alih kegiatan ini dan seluruh tenant UMKM kita gratiskan. Ramadan Fair harus menjadi ruang bersama, bukan beban bagi pelaku usaha,” ujar Bupati yang akrab disapa SAR itu.

Sebelumnya, kegiatan Ramadan Fair dikelola oleh pihak event organizer (EO). Namun, setelah muncul aspirasi dan keluhan dari sejumlah pelaku UMKM mengenai biaya tenant yang dinilai memberatkan, Pemkab memutuskan turun langsung agar pelaksanaan lebih maksimal, inklusif, dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Ramadan Fair 2026 tidak hanya menghadirkan aneka kuliner dan takjil Ramadan, tetapi juga pameran produk unggulan UMKM dari berbagai kecamatan di Sidrap. Beragam kegiatan seni dan religi turut memeriahkan agenda tersebut, mulai dari Lomba Patrol, Lagu Religi, Lomba Bedug, Da’i Cilik, Takbiran hingga live music bernuansa Islami.

“Ramadan Fair ini bisa menjadi tempat ngabuburit warga Sidrap menanti waktu berbuka puasa. Kita ingin suasananya lebih semarak, lebih tertata, dan tentu lebih berdampak bagi pelaku UMKM,” tambahnya.

Event religi sekaligus ekonomi ini dijadwalkan berlangsung hingga 19 Maret mendatang. Pemkab Sidrap menargetkan Ramadan Fair menjadi destinasi utama masyarakat selama bulan suci, sekaligus penggerak roda perekonomian lokal.

Bupati SAR juga menekankan pentingnya keberlanjutan event agar momentum antusiasme masyarakat tetap terjaga setiap tahun. Menurutnya, Ramadan Fair bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem UMKM yang kuat dan mandiri.

Dengan kebijakan penggratisan tenant, Pemerintah Kabupaten berharap lebih banyak pelaku usaha kecil dapat berpartisipasi tanpa terbebani biaya sewa. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku ekonomi kecil, khususnya di bulan suci yang identik dengan semangat berbagi dan pemberdayaan.

Ramadan Fair 2026 pun diharapkan tidak hanya menjadi pusat kuliner dan hiburan religi, tetapi benar-benar tampil sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di Bumi Nene Mallomo.

Continue Reading

Trending