Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Aspirasi Perubahan Menggema di Muktamar NU 2026, Prof. Nazaruddin Umar Dinilai Mampu Bawa NU Mendunia

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2026, dukungan terhadap Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 terus menguat dari berbagai daerah, terutama dari kawasan Indonesia Timur.

Sejumlah tokoh dan kader NU menilai sosok Nazaruddin Umar memiliki kapasitas yang lengkap untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Selain dikenal sebagai ulama, akademisi, dan cendekiawan Muslim, ia juga dinilai memiliki pengalaman organisasi yang panjang serta mampu menjembatani berbagai kalangan di lingkungan Nahdliyin.

Dalam materi sosialisasi yang beredar di kalangan warga NU, Prof. Nazaruddin Umar disebut sebagai kader NU yang telah aktif sejak masa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kemudian berkiprah di PWNU Sulawesi Selatan hingga dipercaya menjadi bagian dari kepengurusan PBNU.

Selain rekam jejak organisasi, pengalamannya sebagai pengasuh pesantren, akademisi, serta pernah menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi nilai tambah yang dinilai memperkuat kapasitas kepemimpinannya.

Pendukungnya juga menilai Prof. Nazaruddin Umar memiliki jaringan internasional yang luas serta pengalaman dalam membangun dialog keagamaan di tingkat nasional maupun global. Hal itu dianggap menjadi modal penting untuk membawa NU semakin berperan di panggung dunia tanpa meninggalkan akar tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.

Salah satu poin yang banyak disuarakan adalah besarnya dukungan dari wilayah luar Pulau Jawa, khususnya Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Mereka berharap kepemimpinan PBNU ke depan semakin mampu mengakomodasi aspirasi warga NU di berbagai daerah dan memperkuat pemerataan pembangunan organisasi.

Para pendukung juga menilai NU memerlukan kepemimpinan yang dekat dengan akar rumput, memahami dinamika daerah, serta mampu memperkuat persatuan warga Nahdliyin di tengah berbagai tantangan zaman.

Dalam materi dukungan tersebut turut disampaikan harapan agar NU dipimpin oleh sosok yang memiliki wawasan keilmuan luas, pengalaman organisasi yang matang, kepemimpinan yang merakyat, dan mampu menjaga kemandirian organisasi.

“NU membutuhkan energi baru, kepemimpinan yang merakyat, serta arah organisasi yang lebih visioner agar mampu menjawab tantangan masa depan,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam materi kampanye dukungan tersebut.

Meski demikian, penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 sepenuhnya akan menjadi kewenangan para peserta Muktamar NU 2026 melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Muktamar NU mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi lima tahun ke depan, termasuk memperkuat peran NU sebagai organisasi keagamaan yang moderat, inklusif, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan perdamaian dunia.

Continue Reading

Trending