Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

BREAKING NEWS: Jemaah Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Dimakamkan di Baqi Usai Salat Subuh

Published

on

Kitasulsel—Madinah — Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Kloter 5 UPG, dilaporkan wafat di Madinah pada Sabtu, 26 April 2026.

Almarhumah bernama Nursidah Sinrang Sijarra (59), perempuan, meninggal dunia pada pukul 16.40 Waktu Arab Saudi (WAS). Berdasarkan keterangan medis, penyebab wafat adalah septic shock, kondisi serius akibat infeksi berat.

Informasi dari Ketua Kloter 5 UPG menyebutkan, almarhumah mengembuskan napas terakhir di rumah sakit di Madinah.

Prosesi pemakaman berlangsung cepat sesuai prosedur di Tanah Suci. Almarhumah telah dishalatkan usai Subuh di Masjid Nabawi, tepatnya di area Raudhah, sebelum dimakamkan di Jannatul Baqi.

Pemakaman dilaksanakan sekitar pukul 05.30 WAS, ba’da salat Subuh waktu setempat.

Pihak kloter saat ini terus melakukan koordinasi serta pendampingan terhadap jemaah lainnya, sekaligus menyampaikan informasi kepada keluarga di tanah air.

Kabar ini menjadi duka bagi rombongan Kloter 5 UPG, namun juga membawa harapan akan kemuliaan, karena almarhumah wafat dan dimakamkan di Tanah Suci.

Continue Reading

Trending