Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Hadiri Musyawarah Adat Padoe, Tegaskan Dukungan Pelestarian Budaya

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Musyawarah Adat Budaya Suku Padoe yang digelar di Rumah Adat Padoe, Kecamatan Wasuponda, Jumat (27/03/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Lembaga Adat Padoe atas terselenggaranya kegiatan musyawarah yang dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

Ia menilai, musyawarah adat tersebut memiliki peran penting dalam memberikan dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat Padoe, tetapi juga bagi masyarakat Luwu Timur secara keseluruhan.

“Sebagai pemerintah daerah, kami berharap kegiatan ini benar-benar membawa manfaat yang baik. Karena kita di Luwu Timur tidak bisa dipisahkan dari adat,” ujarnya.

Menurut Irwan, keberadaan adat dan budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat serta menjadi perekat persatuan di tengah keberagaman.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung setiap hasil dan rencana yang dihasilkan dari musyawarah adat tersebut.

“Kami siap mendukung apa yang menjadi harapan dan perencanaan adat Padoe, karena saya merasa menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Padoe,” tegasnya.

Ia juga berharap, musyawarah besar ini mampu melahirkan keputusan terbaik yang dapat menjadi rujukan bersama, sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

“Perbedaan itu hal yang biasa, namun dinamika harus kita jadikan sebagai berkah, bukan permasalahan,” tandas Bupati Irwan.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

Continue Reading

Trending