Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Belum Lama Dikerja, Duiker Dekat Monumen Ganggawa Sudah Rusak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bangunan duiker yang berada di dekat Monumen Ganggawa atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pantai Kering (Pangker), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Padahal, duiker tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan. Kondisi plat duiker terlihat mengalami keretakan serta pengelupasan di beberapa bagian.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang setiap hari melintas di lokasi tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kerusakan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera mendapat penanganan.

“Kami mempertanyakan kualitas proyek itu. Masak baru selesai dikerja sudah rusak. Ini proyek yang diduga dikerjakan oleh rekanan menggunakan anggaran Dinas PU Sidrap tahun 2025,” ujar salah seorang warga, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, proyek infrastruktur seharusnya memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan lama, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidrap, Abdul Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kondisi duiker tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, lagi rapat dulu, nanti saya suruh pak kabid bina marga kesana liatki untuk diperbaiki karena masih adaji pemeliharaannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki kerusakan yang ada.

Mereka juga meminta agar kualitas pekerjaan proyek infrastruktur ke depan lebih diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Continue Reading

Trending