Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Diskominfo Sidrap Gelar Coaching Penginputan Data Satu Data Indonesia

Published

on

Kitasulsel–Sidrap – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar coaching penginputan data Statistik Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Sidrap, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bidang Persandian Diskominfo Sidrap dan diikuti perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Peternakan dan Pertanian, serta Dinas Kesehatan.

Coaching ini bertujuan memberikan arahan teknis terkait tata cara penginputan data statistik ke dalam platform Satu Data Indonesia, sehingga data yang disajikan dapat terjamin validitasnya, terstandar, serta mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, menegaskan bahwa kualitas kebijakan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Menurutnya, implementasi Satu Data Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan data yang disajikan oleh setiap OPD benar-benar akurat, terstandar, dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Mahluddin.

Dalam kesempatan tersebut, pendampingan teknis penginputan data dilakukan oleh Muhammad Fakhrul Zainuddin selaku pelaksana kegiatan, yang memberikan penjelasan langsung terkait mekanisme dan standar pengisian data pada platform SDI.

Pelaksanaan coaching ini bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan waktu serta ketersediaan masing-masing perangkat daerah, sehingga setiap OPD dapat datang secara bergiliran untuk memperoleh pendampingan teknis secara langsung.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Sidrap berharap terwujudnya keterpaduan data antar perangkat daerah guna mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat dan terpercaya di Kabupaten Sidrap.

Continue Reading

Trending