Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Dorong Peran Komunitas Otomotif dalam Pembangunan Sosial dan Budaya

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) terus mendorong peran aktif komunitas masyarakat, termasuk komunitas otomotif, dalam mendukung pembangunan sosial dan budaya di daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, saat mewakili Bupati menghadiri Deklarasi dan Anniversary 1 Dekade CB Hai Bro Luwu Timur di Permandian Alam Uelanti, Kecamatan Mangkutana, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Safaat, Pemkab Lutim memandang komunitas seperti CB Hai Bro memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai wadah penyaluran hobi, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta budaya tertib di tengah masyarakat.

“Komunitas seperti CB Hai Bro ini bukan hanya soal hobi, tetapi juga tentang kebersamaan dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berharap komunitas tersebut dapat terus berkembang menjadi organisasi yang solid sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Saya berharap komunitas CB Hai Bro Luwu Timur dapat terus berkembang menjadi komunitas yang tidak hanya solid di jalan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Jadilah pelopor keselamatan berkendara, pelopor tertib berlalu lintas, serta pelopor kegiatan sosial yang menyentuh masyarakat,” pesannya.

Selain itu, Safaat juga mengajak seluruh anggota komunitas untuk menjaga nama baik organisasi serta menunjukkan citra positif di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya.

Perayaan satu dekade CB Hai Bro Luwu Timur berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari rolling bikers, deklarasi komunitas, hiburan live music, hingga pembagian doorprize.

Momentum ini sekaligus menjadi ajang memperkuat sinergi antara Pemkab Lutim dan komunitas masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah berbasis partisipasi aktif warga.

Continue Reading

Trending