Connect with us

PDAM Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata Sengketa Lahan Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

Akan tetapi menurut salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat, bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik Para Penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing Para Tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur.

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, katanya Sabtu (11/03/2023). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan Pertanian 2026 di Jakarta

Published

on

Kitasulsel–Jakarta — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang digelar Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (20/04/2026).

Kehadiran ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan strategi nasional guna menghadapi potensi kemarau ekstrem tahun 2026.

Rakornas yang dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, membahas tindak lanjut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait musim kemarau berkepanjangan dengan curah hujan di bawah normal di sejumlah wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu produksi pertanian dan berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Dalam arahannya, Amran menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah melalui berbagai langkah strategis, seperti optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan masa tanam, penggunaan varietas tahan kekeringan, hingga penguatan sarana pertanian melalui pompanisasi serta pembangunan infrastruktur air.

Sementara itu, Irwan Bachri Syam menyatakan bahwa partisipasi Luwu Timur dalam forum ini merupakan bagian dari upaya menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami hadir untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan arah nasional. Langkah-langkah konkret akan kami siapkan agar sektor pertanian di Luwu Timur tetap produktif meski menghadapi potensi kekeringan ekstrem,” ujarnya.

Rakornas juga menekankan pentingnya kesiapan data dari pemerintah daerah. Seluruh peserta diminta menyiapkan usulan program yang telah diverifikasi, khususnya terkait mitigasi kekeringan di sektor pertanian dan irigasi.

Kehadiran Bupati Luwu Timur bersama jajaran Dinas Pertanian diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas pemerintahan, sekaligus memastikan respons yang lebih terukur dalam menghadapi dampak perubahan iklim terhadap sektor pangan nasional.

Continue Reading

Trending