Connect with us

Peresmian Masjid Nurul Haromain Empagae Dirangkaikan Peringatan Isra’ Mi’raj

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Peresmian Masjid Nurul Haromain di Rangkaikan Peringatan Isra’ Mi’raj kegiatan tersebut di laksanakan Lingkungan II Kelurahan Empagae, Jumat (10/3/2023).

H. Muhammad Syairin selaku Plh Kakan Kemenag Sidrap berharap Masjid ini dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai pusat peribadatan dan kegiatan keagamaan untuk seluruh Masyarakat Empagae dan sekitarnya.

Ia juga berharap Masjid megah ini sebagai pusat kegiatan keagamaan, yang nantinya seluruh kegiatan keagamaan juga terpusat di Masjid yang dibangun oleh Keluarga Besar Almarhum H. Sinring dan Hj. Dangkina tersebut.

Peresmian Masjid tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf, dalam sambutannya, Wabup mengajak masyarakat Empagae untuk memakurkan Masjid serta menjaga kebersihan dan keamanannya.

Sementara itu dalam peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw tahun 1444 H/ 2023
Mengangkat Tema “iya sempajangge Paggoncingna Deceng”

Kegiatan di awali dengan pembacaan ayat Suci Al Qur’an oleh Asriani Abu shalawat oleh santri pondok pesantren Nurul Azhar Talawe dan di lanjutkan hikmah Isra’ Mi’raj oleh Ustadz. Andi Enteng SPd. i

Sementara dalam taushiyahnya menyampaikan Isra Miraj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, yang merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem. Kemudian Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit ketujuh atau Sidratul Muntaha.

“Dalam peristiwa tersebut Nabi Muhammad SAW memperoleh perintah untuk pertama kalinya menjalankan shalat lima waktu” kisahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memakmurkan masjid ,dan menjaga Shalat dengan istiqamah dan bersungguh-sungguh niscaya Shalat jugalah yang akan menjagamu di akhirat kelak.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut
Lurah Empagae Hj Nurhayati, (Pimp. Pondok Pesantren Nurul Haq DDI Allakkuang),
AG. KH. Muhammad Ramli Rette, SQ.
Pengurus masjid, BKMT kecamatan Watang Sidenreng,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, segenap Jemaah Masjid Nurul Haromain serta undangan Lainnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending