Connect with us

Peresmian Masjid Nurul Haromain Empagae Dirangkaikan Peringatan Isra’ Mi’raj

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Peresmian Masjid Nurul Haromain di Rangkaikan Peringatan Isra’ Mi’raj kegiatan tersebut di laksanakan Lingkungan II Kelurahan Empagae, Jumat (10/3/2023).

H. Muhammad Syairin selaku Plh Kakan Kemenag Sidrap berharap Masjid ini dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai pusat peribadatan dan kegiatan keagamaan untuk seluruh Masyarakat Empagae dan sekitarnya.

Ia juga berharap Masjid megah ini sebagai pusat kegiatan keagamaan, yang nantinya seluruh kegiatan keagamaan juga terpusat di Masjid yang dibangun oleh Keluarga Besar Almarhum H. Sinring dan Hj. Dangkina tersebut.

Peresmian Masjid tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf, dalam sambutannya, Wabup mengajak masyarakat Empagae untuk memakurkan Masjid serta menjaga kebersihan dan keamanannya.

Sementara itu dalam peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw tahun 1444 H/ 2023
Mengangkat Tema “iya sempajangge Paggoncingna Deceng”

Kegiatan di awali dengan pembacaan ayat Suci Al Qur’an oleh Asriani Abu shalawat oleh santri pondok pesantren Nurul Azhar Talawe dan di lanjutkan hikmah Isra’ Mi’raj oleh Ustadz. Andi Enteng SPd. i

Sementara dalam taushiyahnya menyampaikan Isra Miraj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, yang merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem. Kemudian Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit ketujuh atau Sidratul Muntaha.

“Dalam peristiwa tersebut Nabi Muhammad SAW memperoleh perintah untuk pertama kalinya menjalankan shalat lima waktu” kisahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memakmurkan masjid ,dan menjaga Shalat dengan istiqamah dan bersungguh-sungguh niscaya Shalat jugalah yang akan menjagamu di akhirat kelak.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut
Lurah Empagae Hj Nurhayati, (Pimp. Pondok Pesantren Nurul Haq DDI Allakkuang),
AG. KH. Muhammad Ramli Rette, SQ.
Pengurus masjid, BKMT kecamatan Watang Sidenreng,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, segenap Jemaah Masjid Nurul Haromain serta undangan Lainnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending