Connect with us

Peringati Hari Kopi Nasional, OPD Pemprov, IKA UNHAS dan Dekopi Dorong Kopi Sulsel Mendunia

Published

on

Kitasulsel—Makassar-– Dalam rangka memperingati Hari Kopi Nasional 2023, Dewan Kopi Indonesia (Dekopi Sulawesi Selatan menggelar acara bertajuk “Seruput Kopi Bersama Gubernur Sulawesi-Selatan” yang dilaksanakan di Pelataran Lakipadada, Rumah Jabatan, Jalan Sungai Tangka, Sabtu 11 Maret 2023.

Hadir dalam acara tersebut, Sesdirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setiadiarta MT; Mantan Menteri Pertanian dan juga Ketua Umum IKA Unhas, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.; Ketua Umum Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) Sulsel, dan Prof. Dr. H. Kaimuddin, M.Si. pemerhati kopi, wirausaha dan masyarakat umum.

Ikut terlibat, Dinas UMKM dan Koperasi Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel, Dinas Pariwisata Sulsel, Dinas Perkebunan Sulsel dan Dinas Kominfo Sulsel.

Selain seruput kopi serentak, juga dilaksanakan penyerahan bantuan peralatan dan mesin pengolahan kopi dari Pemprov Sulsel serta penyerahan sertifikat SNI Kopi dari Kemenperin.

Kepala Dinas PTH-Bun Sulsel, Imran Jausi menyebutkan, kopi yang merupakan salah satu komoditas unggulan Sulsel. Kopi, tidak hanya komoditas unggulan, tetapi juga sebagai komoditas yang cukup tangguh yang bahkan terus bertumbuh di tengah bayangan resesi ekonomi global.

“Bagi Sulawesi Selatan, komoditas kopi bukan hanya sebagai penghasil devisa negara dan sumber pendapatan petani, tetapi juga penciptaan lapangan kerja dan mendorong agribisnis serta pengembangan wilayah,” sebutnya.

Indonesia merupakan negara produsen kopi terbesar ke-4 di dunia dengan persentasi 6.69 persen dari total produksi kopi dunia. Dua daerah yang memang terkenal dengan produksi kopinya di Sulsel yakni Tana Toraja dan Toraja Utara dapat memproduksi kopi 3.567 ton per tahun.

Ketua Panitia Pelaksana, Andi Dedy D.H.P mengungkapkan lewat momentum Hari Kopi Nasional, pihaknya mendorong kopi Sulsel mendunia.

“Di momentum ini, yang ingin kita dorong adalah kita punya banyak produk kopi yang bisa mendunia,” katanya.

Sedangkan, Sesdirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setiadiarta menuturkan, di tahun 2022 dengan melandasinya kasus Covid-19, industri makanan dan minuman menujukkan trend positif dengan mulai terlihatnya dari laju pertumbuhan mencapai 4,9 persen dibanding tahun sebelumnya 2,54 persen.

“Kopi merupakan salah satu produk hasil perkebunan yang memegang peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Indonesia sebagia penghasil kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia dengan rata-rata produksi sebesar 765 ribu ton.

Tokoh nasional dan Menteri Pertanian 2014-2019, Andi Amran Sulaiman yang juga merupakan ketua Pengurus Pusat IKA UNHAS menyebutkan, di masa kepemimpinannya sebagai menteri, untuk produksi kopi kemudian terus digenjot untuk ditingkatkan.

Kemudian di masa kepemimpinannya, triliunan anggaran untuk mengadakan bibit baik kopi dan rempah-rempah untuk dibagikan gratis sebagai upaya mengembalikan posisi Indonesia sebagai penguasa rempah-rempah dunia.

“Untuk Tator luar biasa untuk kopi, ada jutaan batang dulu kita kirim. Ini potensi luar biasa. Potensi kita terbuka lebar untuk seluruh dunia,” sebutnya.

Sebanyak 27 tenant yang ikut kegiatan ini yang dikurasi dari 150an yang mendaftar: Leluhur Coffee, Kopi 1000 Nurhidayah, Kopi Labongke, Toarca Toraja Kopi, Kopi Lanang, Kopi Hasanuddin, DMC IKATEK UH, Anoa Coffee, Turaya Coffe, Kopi Garumbang, Kopi Bongkar, Dapur Fahira Kerupuk Keju, Kopi Kawaku, Sunny Cake and Cookies, Kopi Pelita, Kopi Bubuk Sulsel, LH Kripis, A-Gank Coffee, On The Way Indonesia X Kopi Kahayya, Efek kopi, Rantekarua Coffee, T7 Coffee, Forest Coffee, Solaku Coffee Roastery, Chalofo, Chocolate Cashew, Ngudirasa dan Plazgozz Coffee.

kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemprov Sulsel bersama IKA Unhas dan Dekopi Sulsel.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel