Didampingi Ketua TP PKK Kecamatan, Camat Rappocini Hadiri Folk Market Festival Kelurahan Ballaparang
Kitasulsel—Makassar—Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP bersama Ketua TP PKK Kecamatan Rappocini A. Faradillah menghadiri Folk Market Festival “Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat Ballaparang” yang digelar di Kontainer Makassar Recover Kelurahan Ballaparang Jl. Timah Raya, Sabtu (11/03/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ir. M. Ansar, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si perwakilan SKPD, dan Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar, dr. Udin Shaputra Malik,
Selain itu, ada juga Danramil Kecamatan Rappocini, Para Lurah se-Kecamatan Rappocini, DWP Kecamantan Rappocini, TP. PKK se-Kecamatan Rappocini, LPM, FKPM, PMKTS, KICI, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Kelurahan Ballaparang.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar yaitu Pasar Murah, Lorong Wisata, dan Makassar Kota Makan Enak Kelurahan Ballaparang kerjasama dengan beberapa pihak.
Pemerintah Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini berkolaborasi bersama LPM Sipakatau, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga PKK Kelurahan Ballaparang, FKPM Kelurahan Ballaparang, Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga (PMKTS), dan Komunitas Ibu Cerdas Indonesia (KICI) Kota Makassar menggelar Folk Market Festival.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Makassar, M. Ansar menyampaikan apresiasi kepada lurah atas kegiatan ini, dimana lurah mampu mengorganisir elemen masyarakat dapat turut serta menyukseskan acara ini.
“Ini merupakan aksi nyata, seandainya pak Wali ada di makassar, pasti beliau hadir di acara ini. Kalau dilihat dari acara ini sudah skala kecamatan, karena pak lurah dibawah bimbingan pak camat mampu mengorganisir semua elemen masyarakat yang ada, oleh karena itu saya mewakili Walikota Makassar mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada pak lurah dan jajaran dibawah bimbingan pak camat semoga ini bisa menjadi contoh di semua kelurahan” jelas M. Ansar.
dr. Udin Malik dalam sambutannya menyatakan Kelurahan Ballaparang merupakan kelurahan adalan dimana mejadi percontohan penanganan stunting tingkat Kota Makassar.
“Kelurahan Ballaparang merupakan salah satu kelurahan andalan saya, kelurahan ini menjadi percontohan penanganan stunting tingkat Kota Makassar. Inovasi kami yang namanya 1 anak 1 warung, perintis program tersebut adalah Kelurahan Ballaparang, jadi Ballaparang ini yang pertama menerapkan zero stunting” ujar dr. Udin Malik.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login