Connect with us

Didampingi Ketua TP PKK Kecamatan, Camat Rappocini Hadiri Folk Market Festival Kelurahan Ballaparang

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP bersama Ketua TP PKK Kecamatan Rappocini A. Faradillah menghadiri Folk Market Festival “Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat Ballaparang” yang digelar di Kontainer Makassar Recover Kelurahan Ballaparang Jl. Timah Raya, Sabtu (11/03/2023).

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ir. M. Ansar, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si perwakilan SKPD, dan Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar, dr. Udin Shaputra Malik,

Selain itu, ada juga Danramil Kecamatan Rappocini, Para Lurah se-Kecamatan Rappocini, DWP Kecamantan Rappocini, TP. PKK se-Kecamatan Rappocini, LPM, FKPM, PMKTS, KICI, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Kelurahan Ballaparang.

Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar yaitu Pasar Murah, Lorong Wisata, dan Makassar Kota Makan Enak Kelurahan Ballaparang kerjasama dengan beberapa pihak.

Pemerintah Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini berkolaborasi bersama LPM Sipakatau, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga PKK Kelurahan Ballaparang, FKPM Kelurahan Ballaparang, Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga (PMKTS), dan Komunitas Ibu Cerdas Indonesia (KICI) Kota Makassar menggelar Folk Market Festival.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Makassar, M. Ansar menyampaikan apresiasi kepada lurah atas kegiatan ini, dimana lurah mampu mengorganisir elemen masyarakat dapat turut serta menyukseskan acara ini.

“Ini merupakan aksi nyata, seandainya pak Wali ada di makassar, pasti beliau hadir di acara ini. Kalau dilihat dari acara ini sudah skala kecamatan, karena pak lurah dibawah bimbingan pak camat mampu mengorganisir semua elemen masyarakat yang ada, oleh karena itu saya mewakili Walikota Makassar mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada pak lurah dan jajaran dibawah bimbingan pak camat semoga ini bisa menjadi contoh di semua kelurahan” jelas M. Ansar.

dr. Udin Malik dalam sambutannya menyatakan Kelurahan Ballaparang merupakan kelurahan adalan dimana mejadi percontohan penanganan stunting tingkat Kota Makassar.

“Kelurahan Ballaparang merupakan salah satu kelurahan andalan saya, kelurahan ini menjadi percontohan penanganan stunting tingkat Kota Makassar. Inovasi kami yang namanya 1 anak 1 warung, perintis program tersebut adalah Kelurahan Ballaparang, jadi Ballaparang ini yang pertama menerapkan zero stunting” ujar dr. Udin Malik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending