Buka Forum Lintas OPD, Wawali Makassar Minta OPD Kota Makassar Fokus Wujudkan Program Prioritas
Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, membuka resmi Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar Tahun 2023 yang diadakan di Hotel Claro, Senin (13/03/2023).
Forum Lintas OPD ini merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam rangka merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.
Dalam sambutannya, Fatmawati menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh OPD yang hadir.
Pertama, setiap OPD diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) untuk perencanaan Tahun 2024 yang bersinergi dengan penyusunan RKPD.
Ke dua, OPD diharapkan mampu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Ke tiga, Fatmawati meminta agar seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan upaya pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2024 mendatang.
Rancangan Renja OPD hasil Forum Lintas Perangkat Daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD Kota Makassar Tahun 2024 untuk selanjutnya dibahas di dalam Musrenbang RKPD tingkat Kota.
“Forum ini gunanya untuk saling berembuk program kerja di masing-masing bagian. Olehnya itu, saya harap kegiatan ini bisa selaras dengan visi misi kami untuk masyarakat Makassar,” ujar Fatma.
Selain itu, Fatmawati mengungkapkan agar para OPD memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana termuat dalam RPJMD.
“Saya mengingatkan kepada sejumlah Perangkat Daerah yang melaksanakan proyek-proyek strategis seperti pembangunan Makassar Government Centre (MGC), pembangunan Makassar Core City Arena (MACCA) dan Sirkuit Internasional, serta pembangunan sekolah terintegrasi, agar dapat segera mempercepat seluruh proses administrasi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Helmy Budiman menambahkan output dari kegiatan ini yakni pendataan prioritas program kinerja dan sasaran serta prakiraan sumber pendanaan.
“Program yang nantinya dirangkum kita coba lihat yang mana yang menjadi prioritas. Anggaran juga harus diperhatikan karena semua program kerja harus mengacu pada ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Perusda se-Kota Makassar, OPD, Camat se-Kota Makassar, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Lingkup Pemkot Makassar. Dan juga menghadirkan para tim ahli Pemerintah Kota Makassar sebagai narasumber.
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login