Connect with us

Buka Forum Lintas OPD, Wawali Makassar Minta OPD Kota Makassar Fokus Wujudkan Program Prioritas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, membuka resmi Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar Tahun 2023 yang diadakan di Hotel Claro, Senin (13/03/2023).

Forum Lintas OPD ini merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam rangka merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Fatmawati  menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh OPD yang hadir.

Pertama, setiap OPD diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) untuk perencanaan Tahun 2024 yang bersinergi dengan penyusunan RKPD.

Ke dua, OPD diharapkan mampu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.

Ke tiga, Fatmawati meminta agar seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan upaya pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2024 mendatang.

Rancangan Renja OPD hasil Forum Lintas Perangkat Daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD Kota Makassar Tahun 2024 untuk selanjutnya dibahas di dalam Musrenbang RKPD tingkat Kota.

“Forum ini gunanya untuk saling berembuk program kerja di masing-masing bagian. Olehnya itu, saya harap kegiatan ini bisa selaras dengan visi misi kami untuk masyarakat Makassar,” ujar Fatma.

Selain itu, Fatmawati mengungkapkan agar para OPD memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana termuat dalam RPJMD.

“Saya mengingatkan kepada sejumlah Perangkat Daerah yang melaksanakan proyek-proyek strategis seperti pembangunan Makassar Government Centre (MGC), pembangunan Makassar Core City Arena (MACCA) dan Sirkuit Internasional, serta pembangunan sekolah terintegrasi, agar dapat segera mempercepat seluruh proses administrasi,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Helmy Budiman menambahkan output dari kegiatan ini yakni pendataan prioritas program kinerja dan sasaran serta prakiraan sumber pendanaan.

“Program yang nantinya dirangkum kita coba lihat yang mana yang menjadi prioritas. Anggaran juga harus diperhatikan karena semua program kerja harus mengacu pada ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Perusda se-Kota Makassar, OPD, Camat se-Kota Makassar, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Lingkup Pemkot Makassar. Dan juga menghadirkan para tim ahli Pemerintah Kota Makassar sebagai narasumber.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending