Connect with us

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar Periode 2023-2026, di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Minggu (12/03/2023).

Pada momentum tersebut, Danny Pomanto banyak menceritakan pengalamannya selama mengikuti program 2nd RISING Fellowship di Singapura.

Program 2nd RISING Fellowship ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Singapura dan hanya diikuti delapan kepala daerah di Indonesia, salah satunya Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Selama enam hari mengikuti 2nd RISING Fellowship, Danny Pomanto berkesempatan berdiskusi langsung dengan menteri-menteri di Singapura. Salah satunya yakni Menteri Kesehatan Ong Ye Kung.

Di hadapan Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, Danny Pomanto sedikit memamerkan program Makassar Recover. Yaitu program pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Ia menjelaskan dari hasil diskusi dengan beberapa menteri di Singapura masalah kesehatan menjadi poin penting untuk dibahas. Sehingga program Makassar Recover banyak menarik perhatian.

“Di sana kami juga sedikit bisa sombong karena kami punya program pada saat pandemi Covid-19 yaitu Makassar Recover, program yang sangat bisa kita andalkan, dan inti dari Makassar Recover adalah dukungan IDI,” ucap Danny Pomanto.

Yang menarik saat diskusi bersama dengan Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, lanjut Danny Pomanto yaitu ketika pemerintah Singapura menggambarkan soal bagaimana mengontrol dan memonitoring orang per orang terkait penyebaran Covid-19.

“Tapi masih ada satu ekosistem yang mereka tidak bangun, tapi kita bangun yakni adaptasi sosial. Jadi saya bilang apakah anda tidak kesulitan membuat ekosistem adaptasi? Mereka jawab kesulitan, maka kita sampaikan kalau pemerintah kota punya itu,” lanjutnya.

Adaptasi sosial yang dimaksud, kata Danny Pomanto yaitu bagaimana perilaku di suatu wilayah itu bisa diatur. Misalnya, pada saat pro-kontra standar kesehatan larangan lebaran.

“Jadi pada saat lebaran itu benturannya sangat keras. Makanya saya ambil keputusan, saya minta izin bagaimana kalau saya bikin lebaran per RT, lebaran yang dulunya satu kota satu tempat menjadi enam ribu tempat, dan alhamdulillah itu berhasil kita lakukan. Itulah bentuk adaptasi sosial yang tidak dilakukan di kota manapun di Indonesia,” ujar Danny Pomanto.

Dengan konsep seperti itu, standar kesehatan seperti jaga jarak, mengenakan masker, sehingga bisa shalat Ied per-RT.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan banyak pelajaran untuk Makassar. Sehingga Danny Pomanto berharap keberadaan Pengurus IDI Makassar yang baru bisa membantu pemerintah kota meresetting kembali sistem kesehatan di Kota Makassar.

“Kami sudah punya detektor, kita mendeteksi dari rumah ke rumah. Maka dengan itu saya kira dengan dilantiknya IDI Makassar adalah sebuah kekuatan bagi Kota Makassar meresetting kembali sistem kesehatannya,” harap Danny Pomanto.

Sementara itu, dr Abdul Aziz Ketua IDI Makassar 2023-2026 yang baru saja dilantik mengatakan ke depan akan terus membangun kolaborasi serta sinergitas dengan seluruh stakeholder.

Termasuk membangun komunikasi dengan Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Yakni dengan melakukan pertemuan dan membangun rencana kegiatan masyarakat dalam pengentasan kesehatan.

“IDI Makassar ke depan akan berkolaborasi dengan seluruh organisasi profesi dan Dinas Kesehatan serta stakeholder Kota Makassar untuk ikut serta menyukseskan program pemerintah dalam menangani kesehatan termasuk penurunan angka stunting di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending