Connect with us

Fatmawati Rusdi Launching Produk Kecantikan Wawan Glow Cromosom

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi melaunching produk yang dikeluarkan dari salah satu perusahaan kecantikan yakni Wawan Glow Bersinar, Senin (13/3/2023)

Produk tersebut berupa Handbody pencerah badan dengan merek dagang Wawan Glow Cromosom. Kegiatan ini dihadiri puluhan agen yang tersebar di 24 kabupaten/Kota Sulsel.

Melihat antusias para agen, Fatmawati Rusdi mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyebutkan agen ini termasuk UMKM yang sebagian besar menyumbang pertumbuhan ekonomi.

Fatmawati bercerita, ada dua sektor yang ia lihat bisa bertahan saat pandemi yakni UMKM sektor kesehatan dan kecantikan. Apalagi setelah pandemi, sektor kecantikan ini naik pesat.

Digandrungi banyak masyarakat, ini membuktikan, jika berinvestasi pada sektor kecantikan berpeluang besar maju dan tidak rugi.

“UMKM ini selalu ambil bagian dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi kita. Kecantikan dan kesehatan ini masyarakat semua butuh. Jadi tidak rugi jika kita menjadi agen,” ucapnya.

Fatmawati pun berharap agar antusias dari konsumen bisa meningkat agar produk ini bisa beredar di seluruh Indonesia.

“Semoga lewat produk ini, banyak UMKM baru yang ikut memasarkan produknya. Agar semua tumbuh bersama. Kerjasama ini bisa memotivasi dan juga menjadi solusi bagi UMKM yang baru mulai atau pun sudah lama berkecimpung di dunia perjual-belian,” harap Fatmawati.

Sementara, Owner WG Bersinar berterimakasih atas kehadiran Fatmawati Rusdi.

Katanya, bentuk support seperti ini bisa membangkitkan kinerja penjualan para agennya.

“Terimakasih ibu Wawali Makassar, kehadiran ibu disini sungguh sangat memotivasi kami. Support dari pemerintah seperti ini lah yang kami butuh,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa produknya ini ampuh untuk mencerahkan tubuh tanpa efek samping merkuri yang berbahaya pada kulit.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending