Connect with us

Pekan Olahraga dan Seni Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 Tahun 2023

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang secara resmi membuka kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) yang ditandai dengan penyerahan bola oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sidrap, Mansur kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (11/03).

Kegiatan Porsenap ini merupakan rangkaian dari semarak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang. Empat jenis olahraga yang dipertandingkan yakni: bola voli, sepak takraw, bulu tangkis, dan futsal.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sidrap, Mansur dalam sambutannya menekankan agar pertandingan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan menjunjung sportivitas.

“Kegiatan ini dilaksanakan murni untuk menjaga silaturahmi, menjaga vitalitas, serta pikiran jernih agar terhindar dari pikiran-pikiran negatif. Sehingga, warga binaan yang ikut kegiatan ini harus bersungguh-sungguh dan mengedepankan sportivitas,” jelas Mansur.

Lebih lanjut, Kasubsi Yantah mengungkapkan jika Rutan tidak membatasi kesempatan warga binaan untuk berprestasi dan berkreasi.

“Masing-masing blok mempersiapkan anggotanya yang terbaik. Tunjukkan jika kalian mampu berprestasi meski berada di tempat yang terbatas. Meski Rutan membatasi gerak kalian, namun tidak membatasi prestasi dan kreativitas kalian,” ungkap Mansur.

Terakhir Kasubsi Yantah berharap kegiatan pekan olahraga ini mampu memberikan dampak positif terhadap proses pembinaan di dalam Rutan.

“Kegiatan semacam ini diharapkan bisa mengalihkan rasa jenuh warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Rutan. Jika setiap aktivitas mereka diisi dengan kegiatan positif, tentu akan meminimalisir pikiran-pikiran negatif yang dapat menghambat proses pembinaan mereka,” tutup Mansur.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending