Connect with us

235 Ribu Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan Metode Gasing  

Published

on

Kitasulsel, Makassar– Optimalkan pendidikan anak Makassar, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan programkan 235 ribu anak sekolah Makassar bakal menikmati pendidikan metode Gasing.

Metode Gasing adalah suatu metode pembelajaran matematika dengan langkah demi langkah yang membuat anak menguasai matematika secara gampang, asyik dan menyenangkan.

“Tak ada teknologi canggih tanpa didukung oleh SDM yang handal. Untuk memasuki dunia metaverse, anak- anak harus memiliki kemampuan itu. Untuk itu pendidikan anak-anak kita akan diutamakan dengan memberikan pemahaman berhitung dengan metode Gasing karena dengan kemampuan matematika akan mampu membuka semua wawasan,” ungkap Danny.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Khusus Pemkot Makassar Tahun 2023, yang digelar di Hotel Four Point Sheraton, Selasa (14/03/2023).

“Ke depan, akan kita programkan seluruh sekolah harus memiliki smart class dan dilengkapi dengan oculus,” lanjutnya.

Sementara itu, Pendiri Surya University & Sekolah Genius, Prof Yohanes Surya, menyampaikan keinginan wali kota Makassar untuk memajukan kemampuan berhitung anak Makassar sangat mungkin untuk dilakukan.

“Untuk memberikan pemahaman kepada 235 ribu anak sekolah tidaklah sulit, dengan metode Gasing, butuh waktu sekitar 6 bulan,” ujarnya.

Dengan menguasai berhitung, Prof Yohanes menyakini akan memberikan dampak kemampuan pada berbagai materi pelajaran lainnya, karena dari kurikulum yang ada, 40 persen menggunakan kemampuan berhitung.

Memberikan peluang kepada 235 ribu anak Makassar, untuk menguasai ilmu berhitung, membuka peluang anak-anak Makassar untuk lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan dunia nantinya, menjadi generasi cerdas dan unggul. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending