Connect with us

235 Ribu Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan Metode Gasing  

Published

on

Kitasulsel, Makassar– Optimalkan pendidikan anak Makassar, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan programkan 235 ribu anak sekolah Makassar bakal menikmati pendidikan metode Gasing.

Metode Gasing adalah suatu metode pembelajaran matematika dengan langkah demi langkah yang membuat anak menguasai matematika secara gampang, asyik dan menyenangkan.

“Tak ada teknologi canggih tanpa didukung oleh SDM yang handal. Untuk memasuki dunia metaverse, anak- anak harus memiliki kemampuan itu. Untuk itu pendidikan anak-anak kita akan diutamakan dengan memberikan pemahaman berhitung dengan metode Gasing karena dengan kemampuan matematika akan mampu membuka semua wawasan,” ungkap Danny.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Khusus Pemkot Makassar Tahun 2023, yang digelar di Hotel Four Point Sheraton, Selasa (14/03/2023).

“Ke depan, akan kita programkan seluruh sekolah harus memiliki smart class dan dilengkapi dengan oculus,” lanjutnya.

Sementara itu, Pendiri Surya University & Sekolah Genius, Prof Yohanes Surya, menyampaikan keinginan wali kota Makassar untuk memajukan kemampuan berhitung anak Makassar sangat mungkin untuk dilakukan.

“Untuk memberikan pemahaman kepada 235 ribu anak sekolah tidaklah sulit, dengan metode Gasing, butuh waktu sekitar 6 bulan,” ujarnya.

Dengan menguasai berhitung, Prof Yohanes menyakini akan memberikan dampak kemampuan pada berbagai materi pelajaran lainnya, karena dari kurikulum yang ada, 40 persen menggunakan kemampuan berhitung.

Memberikan peluang kepada 235 ribu anak Makassar, untuk menguasai ilmu berhitung, membuka peluang anak-anak Makassar untuk lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan dunia nantinya, menjadi generasi cerdas dan unggul. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending