Connect with us

Danny-Fatma Terima Dua Penghargaan Core Values ASN BerAKHLAK dari ESQ Group

Published

on

Kitasulsel, Makassar—,- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) mendapatkan penghargaan dari Accelerated Culture Transformation (ACT) Consulting International/ESQ Group.

Sebanyak dua penghargaan ASN BerAKHLAK diberikan langsung oleh Founder Emosional Spriritual Quotion (ESQ) Leadership Center Ary Ginanjar Agustian kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

Penghargaan tersebut diberikan langsung pada Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemkot Makassar 2023 yang dihelat di Four Point By Sheraton, Selasa (14/03/2023).

Diketahui, penilaian core values ASN BerAKHLAK didasarkan atas survei unit lembaga penyelenggara terhadap kurang lebih 4,5 juta ASN dari 442 instansi ASN.

“Alhamdulillah hari ini saya menyampaikan berita gembira. Saya melakukan survei terhadap 4,5 juta ASN. Tentang implementasi ASN berakhlak,” jelas Ary Ginanjar Agustian.

Ary Ginanjar Agustian menuturkan Pemkot Makassar meraih penghargaan Top 5 Pemerintah Madya/Kota pada Indeks Implementasi Kolaboratif. Kedua Top 10 Pemerintah Madya/Kota pada Indeks Implementasi Akuntable.

“Dari sekian puluh kota dan kabupaten. Ternyata Pemkot Makassar mendapatkan lima besar dengan implementasi kolaboratif. Dengan sepuluh besar indeks implementasi akuntable,” urai dia.

Lanjut, rata-rata indeks internalisasi berakhlak ASN secara nasional dari Periode 2022 sebesar 60,9% dari akumulasi dari orientasi pelayanan 57,9%, akuntabel 37,4%, kompoten 56,7%, harmonis 63,8%, loyal 65,8%, adaptif 38,5%, kolaboratif 69,4%.

Rata-rata indeks Pemkot Makassar sendiri berhasil melampaui indeks nasional yakni sebesar 63,1 % dengan uraian orientasi pelayanan 5,62, akuntable 79,2 kompoten 60,3, harmonis 68,4, loyal 63,8, adaftif 38,5, kolabotif 75,2%.

Terakhir, Ary Ginanjar Agustian kembali mengapresiasi giat Rakorsus Pemkot Makassar yang dihelat hari ini. Dia menuturkan giat Pemkot Makassar seperti ini dapat menjadi contoh bagi Pemkot maupun Pemda di seluruh Indonesia

“Sama seperti hari ini. forum yang kita laksanakan, mudah-mudahan Makassar ini menjadi contoh meeting berakhlak untuk Indonesia,” harapnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengucapakan terima kasih kasih atas apresiasi Ary Ginanjar Agustian.

Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, menyampaikan penghargaan ini tidak lain karena kinerja dan pelayanan yang telah dilakukan para ASN.

“Alhamdulillah ini adalah bukti salah satu kinerja ASN yang telah kita lakukan,” jelasnya.

Danny pun berharap agar capaian seperti ini dapat terus dipertahankan. Bahkan lebih baik setiap harinya.

“Saya berharap semua ASN agar terus memberikan kinerja yang baik dan tentunya ikhlas bekerja,” harap Danny. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending