Di Hadapan Seluruh Peserta Rakorsus 2023, Danny Resmi Launching Makassar Kota Makan Enak

Kitasulsel, Makassar— Branding Makassar Kota Makan Enak resmi di Launching pada Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) Pemerintah Kota Makassar 2023, di Four Point Sheraton, Selasa (14/03/2023).
Prosesi grand launching ini ditandai dengan pemukulan alat masak serentak yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri RI, Mohammad Noval, serta jajaran Forkopimda Kota Makassar dan diikuti oleh seluruh peserta Rakorsus.

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menilai hal ini mendapat respon positif dari semua kalangan karena mampu menaikkan brand Kota Makassar menjadi lebih baik dan mudah dikenal.
Danny mengatakan Branding Makassar Kota Makan Enak merupakan salah satu langkah paling nyata untuk menurunkan angka inflasi di Kota Makassar.

Dengan branding tersebut, Danny dapat mendorong pelaku UMKM untuk lebih aktif mengambil peluang sehingga cara ini diyakini dapat membuat pertumbuhan ekonomi melonjak.
“Kemarin itu soft launching. Hari ini resmi kami launching bersama-sama. Ini langkah awal kami untuk lebih kuat dengan branding baru ini,” ucapnya.
Hal ini berdasar sebagaimana angka pertumbuhan ekonomi Kota Makassar yang melaju positif sebesar 4,47 persen dan di tahun 2022 ini pertumbuhan ekonomi naik satu digit yakni 5,40 persen.
Capaian positif itu melampaui angka pertumbuhan Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional, dimana pertumbuhan ekonomi Provinsi sebesar 5,09 persen dan Nasional 5,31 persen pada tahun 2022.
Danny mengungkapkan ada banyak sekali makanan khas Makassar yang dapat menjadi ikon dalam branding ini.
Ia mencatat sudah ada sekira puluhan produk unggulan yang dipilih untuk menjadi produk handal dan direkomendasikan.
Di antaranya, Coto, Pisang Ijo, Jalangkote, Sop Saudara, Konro, Mie kering, Nasi Kuning, Pisang Epe, Sea Food, Barongko, Pallu basa, abon dan masih banyak lagi.
Selain itu, Danny mengklaim di Makassar satu-satunya kota yang makanan selalu tersedia 24 jam sehingga masyarakat atau pun wisatawan tidak kesulitan mencari makanan.
Branding Makassar Kota Makan Enak ini, Kata Danny, juga sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri RI Tito Karnavian untuk menekan atau mengendalikan angka inflasi di daerah-daerah.
Setelah Grand Launching ini Danny meminta para OPD terkait untuk lebih memfokuskan promosi Makassar Kota Makan Enak kepada warga Makassar dan para wisatawan.
“Harus digemakan secara massif agar ketika orang dengar kata Makassar yang teringat itu kulinernya dan bagaimana cara menikmati kulinernya dengan benar,” ungkapnya.
Ia juga nantinya akan bekerjasama dengan para pelaku UMKM khususnya di sektor kuliner untuk membantu mempromosikan branding Makassar Kota Makan Enak. (*)

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login