Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Paparkan Potensi SDA Sulsel kepada Perusahaan Pribumi Australia

Published

on

Kitasulsel—Australia—Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan sejumlah potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Selatan di Australia.

Hal itu disampaikan saat melakukan pertemuan dengan pihak I2I Development Global di Melbourne, Australia, Senin 13 Maret 2023.

I2I Development Global adalah sebuah organisasi bisnis global yang dimiliki penduduk asli (Aborigin).

Dihadapan Gubernur Sulsel, Pihak I2I Development Global menyampaikan, peluang untuk berinvestasi di Sulsel. I2I Development Global secara khusus tertarik untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan Pemerintah Daerah.

“Kami menyambut baik rencana investasi tersebut. Kita sangat terbuka untuk peluang investasi di Sulawesi Selatan,” kata Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, “Kami hanya berharap, para investor tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, serta dapat memberi pemanfaatan tenaga dan sumber daya lokal yang tinggi (Local Content),” jelasnya.

Gubernur termuda di Indonesia ini, menyebutkan, bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat banyak dan variatif. “Diantaranya sektor pariwisata, energi, pertanian, perikanan, peternakan, dan sebagainya,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Andi Sudirman didampingi oleh Bupati Maros, Bupati Jeneponto, Bupati Bantaeng, Pj Bupati Takalar, Bupati Bulukumba, dan Bupati Wajo.

Kunjungan kerja ini, merupakan balasan dan follow-up kunjungam Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese MP tahun lalu.

“Sejumlah agenda kami lakukan di Australia. Diantaranya memperkuat kerjasama yang terjalin antara Sulsel dengan Australia,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel