Connect with us

Pj Sekda Andi Aslam Hadiri Lokakarya Klaster Logistik Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menghadiri Lokakarya Klaster Logistik yang digelar Direktorat Optimalisasi Jaringan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Hotel Novotel, Makassar, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Andi Aslam mengatakan, semakin tidak terprediksinya bencana yang terjadi di Sulsel, akan menjadi tantangan tersendiri untuk mampu melakukan perencanaan penyelenggaraan evaluasi dan monitoring logistik kebencanaan.

Andi Aslam menyebutkan, pelaksanaan penyelenggaraan logistik harus memegang prinsip tepat jenis bantuan, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat biaya.

“Oleh karena itu, jika hanya satu institusi yang jadi pemain, menjadi pelaku dalam manajemen logistik tersebut, tentu akan sulit mencapai kinerja yang maksimal. Tapi, kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaboratif apalagi kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaborasi pentaheliks yang melibatkan banyak stakeholder, pelaksanaan penyelenggaraan logistik kebencanaan di Sulsel akan berjalan dengan baik memenuhi unsur tepat tadi,” ungkapnya.

Andi Aslam juga menjelaskan, dalam menajemen logistik sebisa mungkin  menghindari terjadinya miskoordinasi untuk pembagian logistik. Untuk itu, dibutuhkan forum yang bisa menjadi simpul Koordinasi dari manajemen logistik ini melalui klaster logistik.

Hal ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dan tentunya klaster logistik ini tidak akan mampu bekerja secara maksimal. Strukturnya tidak akan mampu bekerja maksimal jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak, dari TNI, Badan Bencana, Basarnas dan stakeholder yang lain, termasuk tidak kalah pentingnya peranan dunia usaha dalam hal ini,” ujarnya.

Direktur Optimasi Jaringan  Logistik dan Peralatan BNPB, Ibnu Asur, menjelaskan, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar lembaga pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat diperlukan suatu wadah yang terdiri dari pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat yang bekerja bersama-sama untuk meningkatkan respon penanggulangan bencana pada bidang logistik dan bersifat sukarela dalam mekanisme Klaster Logistik.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana, pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa Klaster Logistik Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

“Pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Ibnu mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan Lokakarya Logistik Provinsi Sulsel ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan penanganan penanggulangan bencana, serta mengidentifikasi sumberdaya yang dimiliki oleh anggota klaster.

Hal ini sejalan dengan tugas Klaster Logistik Provinsi Sulsel. Diantaranya membangun koordinasi antara pelaku logistik dan membangun mekanisme peningkatan kapasitas bidang logistik bagi anggota klaster provinsi.

“Maka dari itu, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari Bapak Ibu Anggota Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan dalam diskusi hari ini, guna memberikan masukan kepada BPBD Provinsi Sulawesi Selatan selaku koordinator Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Berdasarkan masukan tersebut, kata Ibnu, diharapkan Klaster Logistik Provinsi Sulsel dapat membentuk Rencana Kerja untuk penanggulangan bencana yang lebih maksimal. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Menag Laporkan Penggunaan Pesawat Khusus, KPK: Contoh Baik bagi Pejabat Negara

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA —Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kedatangan Menag ke KPK tersebut berkaitan dengan perjalanan dinasnya ke Kabupaten Takalar dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah. Di hadapan awak media, Menag menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait potensi gratifikasi.

“Saya sudah beberapa kali datang ke KPK. Bahkan sebelumnya pernah menyerahkan pemberian yang saya duga terkait penyelenggaraan haji. Saya juga beberapa kali berkonsultasi. Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin Umar di kantor KPK, Jakarta.

Menag mengaku bersyukur pertemuannya dengan pihak KPK berlangsung lancar dan terbuka. Ia mengapresiasi lembaga antirasuah tersebut yang memberikan ruang klarifikasi secara transparan.

Menurutnya, langkah pelaporan sejak awal merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama dan di kalangan penyelenggara negara secara umum.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mendukung seluruh gagasan pencegahan yang telah disosialisasikan, terutama oleh KPK. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Jangan khawatir. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi siapa pun sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai langkah Menteri Agama tersebut sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara.

Menurut Budi, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan di kemudian hari.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujarnya.

Budi menggarisbawahi tiga poin penting dari langkah yang dilakukan Menag.

Pertama, komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama melalui pelaporan gratifikasi secara dini.

Kedua, tindakan tersebut menjadi teladan tidak hanya bagi jajaran Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Ketiga, langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandas Budi.

Kehadiran Menag di KPK pun dipandang sebagai pesan kuat bahwa transparansi dan pelaporan dini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di ruang publik.

Continue Reading

Trending