Pj Sekda Andi Aslam Hadiri Lokakarya Klaster Logistik Sulsel
Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menghadiri Lokakarya Klaster Logistik yang digelar Direktorat Optimalisasi Jaringan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Hotel Novotel, Makassar, Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Andi Aslam mengatakan, semakin tidak terprediksinya bencana yang terjadi di Sulsel, akan menjadi tantangan tersendiri untuk mampu melakukan perencanaan penyelenggaraan evaluasi dan monitoring logistik kebencanaan.
Andi Aslam menyebutkan, pelaksanaan penyelenggaraan logistik harus memegang prinsip tepat jenis bantuan, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat biaya.
“Oleh karena itu, jika hanya satu institusi yang jadi pemain, menjadi pelaku dalam manajemen logistik tersebut, tentu akan sulit mencapai kinerja yang maksimal. Tapi, kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaboratif apalagi kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaborasi pentaheliks yang melibatkan banyak stakeholder, pelaksanaan penyelenggaraan logistik kebencanaan di Sulsel akan berjalan dengan baik memenuhi unsur tepat tadi,” ungkapnya.
Andi Aslam juga menjelaskan, dalam menajemen logistik sebisa mungkin menghindari terjadinya miskoordinasi untuk pembagian logistik. Untuk itu, dibutuhkan forum yang bisa menjadi simpul Koordinasi dari manajemen logistik ini melalui klaster logistik.
Hal ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dan tentunya klaster logistik ini tidak akan mampu bekerja secara maksimal. Strukturnya tidak akan mampu bekerja maksimal jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak, dari TNI, Badan Bencana, Basarnas dan stakeholder yang lain, termasuk tidak kalah pentingnya peranan dunia usaha dalam hal ini,” ujarnya.
Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB, Ibnu Asur, menjelaskan, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar lembaga pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat diperlukan suatu wadah yang terdiri dari pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat yang bekerja bersama-sama untuk meningkatkan respon penanggulangan bencana pada bidang logistik dan bersifat sukarela dalam mekanisme Klaster Logistik.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana, pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa Klaster Logistik Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
“Pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Ibnu mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan Lokakarya Logistik Provinsi Sulsel ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan penanganan penanggulangan bencana, serta mengidentifikasi sumberdaya yang dimiliki oleh anggota klaster.
Hal ini sejalan dengan tugas Klaster Logistik Provinsi Sulsel. Diantaranya membangun koordinasi antara pelaku logistik dan membangun mekanisme peningkatan kapasitas bidang logistik bagi anggota klaster provinsi.
“Maka dari itu, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari Bapak Ibu Anggota Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan dalam diskusi hari ini, guna memberikan masukan kepada BPBD Provinsi Sulawesi Selatan selaku koordinator Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Berdasarkan masukan tersebut, kata Ibnu, diharapkan Klaster Logistik Provinsi Sulsel dapat membentuk Rencana Kerja untuk penanggulangan bencana yang lebih maksimal. (*)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login