Prestisius….!! Belum Setahun Menjabat, Direksi PDAM Makassar Sudah Catatkan Laba Positif.
Kitasulsel, Makassar-–Ini baru namanya prestasi, Perumda Air Minum Kota Makassar dalam sepanjang sejarah perjalanannya sejak didirikan 98 tahun silam, baru pertama kali ini tercatat dapat menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.
Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi Direksi yang definitif.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi & Rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp27.002.103.577 sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp21.067.001.054.
Dengan hasil Audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan. Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif, “tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu Pemerintah Kota yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan”, tutur Beni.
Selanjutnya, Kantor Akuntan Publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana carangan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Dasar Hukum Perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART Perusahaan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah serta Kebijakan Akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan, tutur Mohammad Sanusi dalam laporannya dihadapan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login