Connect with us

Resmi Diangkat Sebagai PNS, 8 Orang CPNS Rutan Sidrap Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Sebanyak 8 (delapan) Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rutan Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan PNS di Pelataran Masjid Rutan Sidrap, Senin (13/03).

Pelantikan dan penyerahan secara langsung Surat Keputusan (SK) PNS dilakukan oleh Kepala Rutan Sidrap, Iskandar Djamil kepada ke- 8 CPNS yakni, Asriadi Syahid (Petugas/Anggota Jaga), Irham Yuliadi (Petugas/Anggota Jaga), Wahyudi (Petugas/Anggota Jaga), Muhammad Zulfikri Ashari (Petugas/Anggota Jaga), Fadly Ayatullah Sam (Petugas/Anggota Jaga), Muhammad Awalul Fajri (Petugas/Anggota Jaga), Hizbullah (Petugas/Anggota Jaga), dan Rifqih Zuhair Zainal (Petugas/Anggota Jaga).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai, Ibu-ibu Dharma Wanita dan Keluarga CPNS Rutan Sidrap yang akan dilantik.

Sebelum dilakukan Sumpah Jabatan, terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan surat keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Seluruh CPNS yang dilantik mengikuti pelantikan dalam keadaan yang khidmat. Sumpah Jabatan PNS yang dibacakan Karutan Sidrap diikuti oleh seluruh CPNS dengan suara yang tegas dan lantang.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh seluruh CPNS yang dilantik dan diikuti penandatangan oleh Karutan Sidrap, Iskandar Djamil beserta para saksi.

Dalam pengarahannya Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap menyampaikan agar para PNS yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Kedepannya tanggung jawab semakin besar yang harus saudara laksanakan yakni mengabdi kepada negara dan memberikan pelayanan publik yang prima, jauhi narkoba dan bekerjalah sesuai SOP”, ujar Karutan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending