Connect with us

Resmi Diangkat Sebagai PNS, 8 Orang CPNS Rutan Sidrap Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Sebanyak 8 (delapan) Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rutan Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan PNS di Pelataran Masjid Rutan Sidrap, Senin (13/03).

Pelantikan dan penyerahan secara langsung Surat Keputusan (SK) PNS dilakukan oleh Kepala Rutan Sidrap, Iskandar Djamil kepada ke- 8 CPNS yakni, Asriadi Syahid (Petugas/Anggota Jaga), Irham Yuliadi (Petugas/Anggota Jaga), Wahyudi (Petugas/Anggota Jaga), Muhammad Zulfikri Ashari (Petugas/Anggota Jaga), Fadly Ayatullah Sam (Petugas/Anggota Jaga), Muhammad Awalul Fajri (Petugas/Anggota Jaga), Hizbullah (Petugas/Anggota Jaga), dan Rifqih Zuhair Zainal (Petugas/Anggota Jaga).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai, Ibu-ibu Dharma Wanita dan Keluarga CPNS Rutan Sidrap yang akan dilantik.

Sebelum dilakukan Sumpah Jabatan, terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan surat keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Seluruh CPNS yang dilantik mengikuti pelantikan dalam keadaan yang khidmat. Sumpah Jabatan PNS yang dibacakan Karutan Sidrap diikuti oleh seluruh CPNS dengan suara yang tegas dan lantang.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh seluruh CPNS yang dilantik dan diikuti penandatangan oleh Karutan Sidrap, Iskandar Djamil beserta para saksi.

Dalam pengarahannya Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap menyampaikan agar para PNS yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Kedepannya tanggung jawab semakin besar yang harus saudara laksanakan yakni mengabdi kepada negara dan memberikan pelayanan publik yang prima, jauhi narkoba dan bekerjalah sesuai SOP”, ujar Karutan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending