Pastikan Pelanggan Tidak Ada Pelanggaran, Tim Perumda Air Minum Kota Makassar Survei Langsung Pelanggan Nonaktif
Kitasulsel—Makassar—Perumda Air Minum Kota Makassar turun langsung menyambangi pelanggan yang terdata sebagai pelanggan nonaktif Kamis, 16 Maret 2023.
Sebagaimana data pelayanan tahun 2022 yang dipaparkan saat Rakorsus Pemkot Makassar beberapa waktu yang lalu, terdapat 37.515 pelanggan nonaktif yang terdata di Perumda Air Minum Kota Makassar.
Adapun pelanggan nonaktif dimaksud yaitu pelanggan yang meteran airnya dicabut oleh perusahaan karena memiliki tunggakan rekening air atau ditutup karena melakukan pelanggaran serta ditutup karena permintaan sendiri.
Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari yang turun melakukan pengecekan langsung bersama pejabat dan staf mengatakan ingin memastikan status pemutusan langganan.
“Kami turun cek ke lapangan ingin memastikan apakah pelanggan yang telah ditutup jaringan instalasinya memang betul tidak digunakan lagi, sekaligus melihat apa kendala pelanggan tidak melakukan pembukaan kembali serta menanyakan selama ini sumber air yang digunakan dari mana”. Ungkap Indira.
Sekedar untuk diketahui bahwa syarat untuk melakukan pembukaan kembali meteran air pelanggan adalah dengan terlebih dahulu membayarkan tunggakan rekening air dan/atau menyelesaikan denda pelanggaran yang ada sebelumnya.
‘Ibu Indah’ begitu sapaan Indira menambahkan akan terus menggiatkan kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggan nonaktif ini.
“Indikasi kami, salah satu faktor yang membuat masih tingginya tingkat kehilangan air (NRW) adalah masih adanya kegiatan ilegal atau penyambungan langsung pelanggan yang sudah ditutup”. Tambahnya.
Kedepan apabila ditemukan tindakan seperti ini, bisa jadi dilaporkan ke pihak yang berwajib apabila pelanggan tersebut tidak kooperatif.
“Pencurian air adalah perbuatan pidana jadi bisa jadi pelakunya akan kami laporkan supaya diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum”. Tutup Indira.
Luwu Timur
Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat
Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya
Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.
“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.
Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap








You must be logged in to post a comment Login