Danny Pomanto Sharing Cara Majukan Makassar Lewat Inovasi Lorong Wisata-Metaverse di Raker UKI Paulus

Kitasulsel—Toraja—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadi narasumber utama pada rapat kerja Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.
Raker bertajuk ‘Mengakselerasi Inovasi dan Produktivitas Menuju UKI Paulus Unggul’ digelar di Hotel Misiliana, Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Kamis (15/03/2023). Raker berlangsung hingga 17 Maret 2033 mendatang.

Hadirnya Danny Pomanto, sapaan Moh Ramdhan Pomanto sebagai pembicara karena dinilai sebagai wali kota yang berhasil membangun Kota Makassar lewat inovasinya.
Untuk diketahui, lewat kepemimpinan Danny Pomanto, pertumbuhan ekonomi Makassar pada 2022 sebesar 5,40 persen. Melampaui 0,9 persen dari nasional yang tercatat 5,31 persen.

Dalam forum, secara bergantian Akademisi UKI Paulus mengajukan pertanyaan seputar kepemimpinan dan inovasi Danny Pomanto untuk memajukan Kota Makassar.
Untuk itu, Danny mengungkapkan caranya menyiasati pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. Yakni dengan melihat potensi lalu mengembangkannya.
Danny pun mengungkapkan salah satu inovasi unggulan untuk memajukan Makassar adalah dengan program smart city, dan lorong wisata.
Lanjut, Danny menekankan untuk mengakselerasi inovasi agar lebih unggul, tentu perlu perekonomian dan teknologi yang baik pula.
“Misal kompor low emisi, kalau sudah paten. Sekarang kita perlu didistribusikan setelah kita anggarkan. Misal ke UMKM-UMKM,” tukas Danny.
“Jika di Makassar misal, Kita bisa bawa ke Lorong-lorong wisata untuk dipakai para pelaku UMKM. Sehingga penemuan itu turut bernilai ekonomis bagi UKI Paulus. Juga Memajukan pemerintahan,” tambahnya.
Dirinya selaku Wali Kota Makassar secara terbuka mempersilahkan akademisi UKI Paulus jika ingin bekerja sama termasuk dalam bidang IT.
Apalagi saat ini, Makassar mulai berbasis Metaverse. Didukung dengan Perkembangan teknologi Makassar yang menduduki peringkat 80 besar teknologi terbaik di dunia.
“Smart city kita ini sudah berbasis Metaverse. Makassar secara IT masuk 80 terbaik di dunia. Jadi saya kira kalau ada program terkait IT, saya kira teman IT perlu memanfaatkan itu maksimal,” tuturnya.
Danny juga mencontohkan secara umum potensi yang ada di Tana Toraja yang kemudian dapat dikembangkan lewat inovasi-inovasi kreatif oleh pemerintah setempat ataupun akademisi UKI Paulus.
“Tidak usah kita lihat yang lain, kita harus liat keunggulannya dulu, misal TanaToraja ini, kita harus bangun kotanya jadi real Toraja. Perlihatkan semua keindahannya, jangan ditutupi, kampung Toraja ini luar biasa, ini tempat yang sangat mahal,” ucap Danny.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login