Connect with us

HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolres Sidrap Buka Lomba Menghafal Surah Pendek

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi Ketua Bhayangkari Ny. Siska Erwin Syah membuka secara resmi Lomba Menghafal Surah-Surah Pendek. Kamis (16/3/2023).

Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada peserta TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap.

“Lomba ini diharapkan dapat memberikan motivasi untuk anak-anak agar selalu belajar dan terus menghafal surat pendek sehingga dapat tercipta keperibadian yang islami dari santri-santriwati TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap”, Ujar Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap.

Sementara pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap selaku penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengatakan bahwa, Lomba menghafal surah surah pendek ini dilaksanakan agar anak-anak mengetahui tentang pentingnya belajar untuk meningkatkan hafalan surat pendek sejak dini sehingga anak-anak terbiasa dengan hafalan.

“Semoga dengan adanya lomba ini dapat melahirkan hafiz dan Hafizah yang dapat mengikuti lomba di tingkat Kabupaten bahkan sampai ke tingkat Nasional sehingga dapat membawa kebanggaan untuk anak anak itu sendiri dan keluarganya”, Harap AKBP Erwin Syah.

Diakhir, Kapolres Sidrap bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap menyerahkan Piala dan Hadiah kepada Pemenang Lomba menghafal surah surah pendek. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending