Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Dukung Pengembangan UMKM Lorong Wisata

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail hadir dalam gelaran Festival UMKM Lorong Wisata 2023 yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar. Festival ini berlangsung di Mall Phinisi Point, pada 17-19 Maret 2023.

Ada sekitar 40 UMKM yang terlibat, yang merupakan UMKM lorong wisata dan binaan dari Dinas Koperasi. Adapula UMKM binaan TP PKK Kota Makassar dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar.

Berbagai produk UMKM dipamerkan dalam gelaran ini. Mulai dari kuliner, fashion, jasa, serta kerajinan tangan dan kesenian. Pada kesempatan itu, Indira menyempatkan diri membeli sejumlah produk hasil UMKM seperti makanan dan pakaian.

Dalam sambutannya, Indira mengapresiasi pelaksanaan festival ini. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu ajang promosi untuk mengangkat citra UMKM.

Apalagi, sebagai pusat MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), Makassar sangat banyak dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Sehingga, hal ini diharapkan bisa menjadi peluang untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.

“Kita harapkan melalui event seperti ini UMKM kita bisa lebih berkembang dan jadi tuan rumah di Makassar, karena sekarang di Makassar banyak pelaksanaan acara nasional dan internasional, banyak tamu-tamu yang datang, ini jadi peluang bagi UMKM kita,” katanya.

Sejauh ini, diakui Indira jika PKK Kota Makassar sangat menaruh perhatian penuh terhadap pengembangan UMKM. Melalui 15 Lorong PKK yang ada di setiap kecamatan, UMKM dibina untuk meningkatkan kinerja usaha serta bersiap dalam menghadapi persaingan usaha.

“Semua detailnya seperti expired date itu semua dikurasi. Menilai hasil produk kita apakah layak untuk orang beli. Termasuk yang paling penting adalah kehalalannya. Sertifikat halalnya harus ada,” tegas Indira.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu membeberkan, saat ini ada sekitar 600 UMKM lorong yang jadi binaan pihaknya. Hanya saja, dalam festival UMKM kali ini, pihaknya baru melibatkan 40 UMKM.

“Jadi yang kita tampilkan memang UMKM yang terbaik supaya yang lain juga selalu berusaha menghasilkan produk yang kualitasnya bagus. Apalagi tahun ini kita banyak event nasional dan internasional. Pesan dari ketua TP PKK adalah untuk menampilkan UMKM yang punya kualitas yang bisa dijual,” jelasnya.

Asisten II Pemerintah Kota Makassar Rusmayani Madjid menambahkan, banyak hal yang dilakukan Pemkot Makassar dalam mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendekatkan para pelaku UMKM dengan lembaga keuangan.

“Dengan begitu para pelaku UMKM bisa meminjam modal di lembaga keuangan yang terjamin dan terpercaya, tidak lagi mengambil pinjaman di rentenir,” ucap Rusmayani.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending