Connect with us

Kukuhkan Pembimbing dan Pembina Ambalan Pramuka Oryza Sativa, Fatmawati Rusdi Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan

Published

on

Kitasulsel—Makassar-Ketua Kwartir Cabang Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengukuhkan dan melantik pengurus majelis pembimbing dan pembina ambalan Pramuka Oryza Sativa Gugus Depan 01-29, 01-30, di lapangan SMA Negeri 1 Makassar, Sabtu (18/03/2023).

Meski matahari bersinar terik, tidak menyurutkan semangat adik-adik Pramuka, mengikuti seluruh rangkaian pelantikan.

Sesaat selepas melantik dan mengukuhkan, Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi untuk membesarkan Pramuka di negeri ini.

Dalam kesempatan tersebut, Fatmawati Rusdi mengingatkan tentang kedisiplinan dan rasa tanggung jawab, seperti yang tertuang dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.

Menurutnya kegiatan kepramukaan sangat bermanfaat, menciptakan insan Pramuka merupakan suatu kegiatan untuk melatih jiwa menjadi terampil, terdidik dan dapat membangun daerah menjadi lebih maju dan berdaya saing.

“Ini menjadi PR kita semua, untuk menjawab tantangan ke depan, membentuk kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat,” ujarnya.

Saat pelantikan, seluruh pembimbing dan pembina yang baru saja dilantik melakukan pengucapan janji Tri Satya Pramuka, di hadapan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Makassar, Fatmawati Rusdi.

Kepala SMAN 1 Makassar, Andi Fasdillah Saparang, selaku majelis pembimbing, mengucapkan ikrar dengan memegang Bendera Merah Putih memimpin pengucapan ikrar yang diikuti oleh seluruh anggota majelis pembimbing dan pembina Gerakan Pramuka, dan kemudian ditandatangani oleh Kepala SMAN 1 Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending