Lewat Program Lorong Wisata, Danny Pomanto Optimistis Raih PPD 2023
Kitasulsel—Makassar—Makassar menjadi salah satu dari 14 kota di Indonesia yang masuk nominasi tingkat nasional Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023.
PPD merupakan evaluasi pembangunan daerah secara kreatif dan komprehensif melalui tiga tahapan. Yakni, penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.
Selain Kota Makassar, 13 kota lainnya yang lulus tahap pertama yakni Balikpapan, Banjar Baru, Bau-Bau, Bitung, Palu, Dumai, Metro, Semarang, Sukabumi, Payakumbuh, Pangkal Pinang, Pagar Alam, dan Yogyakarta.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku optimistis bisa kembali meraih PPD dari Kementerian PPN/Bappenas. Apalagi, 2019 lalu Makassar juara tiga PPD tingkat nasional.
“Jadi penghargaan ini yaitu pemerintah pusat memberi apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan,” kata Danny Pomanto.
“Alhamdulillah tahun ini kita kembali masuk nominasi tingkat nasional bersama 13 kota lainnya. Insya Allah, saya optimistis dengan capaian pembangunan kita saat ini, PPD bisa kembali kita raih,” tambahnya.
Didampingi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman, Danny Pomanto memaparkan capaian pembangunan Kota Makassar.
Ini merupakan tahap kedua yaitu presentasi dan wawancara. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Maia Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jumat (17/03/2023).
Kepada Tim Penilai, Danny Pomanto menyebut pertumbuhan ekonomi Makassar mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir.
2020 lalu pada masa pandemi, pertumbuhan ekonomi Makassar turun drastis hanya -1,27%, dan naik di 2021 menjadi 4,47%.
Bahkan di tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Makassar naik menjadi 5,4% di 2022. Angka itu bahkan melampaui provinsi dan nasional.
Selain empat sektor penopang pertumbuhan ekonomi Makassar yakni bisnis, perdagangan, hotel dan restoran, serta properti.
Danny Pomanto tidak menampik keberadaan program Lorong Wisata yang dicanangkan sejak 2021 lalu turut ambil bagian dalam menopang ekonomi Kota Makassar.
Program Lorong Wisata merupakan salah satu upaya Pemkot Makassar untuk memulihkan ekonomi masyarakat khususnya yang berada di lorong pasca pandemi Covid-19.
Melalui program ini, Pemkot Makassar mencoba untuk membangun imunitas ekonomi yang kuat melalui food security, inflation control, hingga circular economy.
Termasuk juga melahirkan 20 UMKM digital per lorong, satu start-up lorong, destinasi wisata makan enak, serta destinasi wisata sejarah dan seni.
Tak hanya fokus membangun imunitas ekonomi, Program Lorong Wisata juga bertujuan untuk membangun imunitas sosial dan imunitas lingkungan yang kuat.
“Outcomenya tingkat pengangguran menurun dari 13,18% di 2021 menjadi 11,82% di 2022. Pertumbuhan ekonomi meningkat, dan lorong juga tumbuh semakin baik,” tutupnya.
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login