Connect with us

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajak masyarakat menyukseskan kampanye Global Earth Hour Switch Off 2023 yang dilaksanakan di Kota Makassar 25 Maret 2023, besok.

Kampanye itu disuarakan Danny Pomanto saat menerima audiens dari Panitia Earth Hour di Ruang Rapat Wali Kota Balai Kota Makassar, Jumat (24/03/2023).

Saya mengajak seluruh masyarakat Makassar untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan Earth Hour di Kota Makassar dengan cara matikan lampu dan alat elektronik selama satu jam,” ucap Danny Pomanto.

Bertajuk ‘Makassar Gelap 2023’, pemadaman listrik serentak secara global selama satu jam di Kota Makassar dimulai pada pukul 21.30-22.30 Wita.

Kata Danny Pomanto, gerakan ini sebagai bukti kepedulian kepada bumi kita dalam melawan perubahan iklim, dan menyayangi bumi dengan tindakan kecil yang akan berdampak besar bagi kehidupan manusia.

“Selepas Salat Tarawih besok malam, mari kita sukseskan gerakan Earth Hour sebagai bentuk kepedulian kita terhadap bumi kita tercinta,” tuturnya.

Earth Hour merupakan kampanye global yang diinisiasi WWF (World Wide Fund for Nature). Di mana Indonesia turut terlibat dalam kampanye ini dimulai sejak tahun 2009 di Jakarta di bawah naungan WWF Indonesia.

Sementara Kota Makassar juga melaksanakan kampanye Earth Hour pertama kali pada 2011 dan secara resmi dinyatakan menjadi bagian dari Earth Hour Indonesia pada tahun 2012.

Adapun momentum pemadaman listrik serentak pada Earth Hour Switch Off #Makassar Gelap 2023 akan dipusatkan di beberapa titik di Kota Makassar.

Yakni, Trans Studio Mal Makassar, Monumen Mandala, Anjungan Pantai Losari, Lapangan Karebosi, dan beberapa hotel di Makassar.

Serta sejumlah ruas jalan seperti Jalan Metro Tanjung Bunga, Lamaddukkelleng, Somba Opu, Penghibur, Sudirman, Ratulangi, Haji Bau, Datu Museng, Rajawali, dan Sultan Hasanuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending