Connect with us

Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Tradisional, Gubernur Andi Sudirman : Harga Relatif Terkendali

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Terong Makassar, Jum’at 24 Maret 2023.

Dalam pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Tradisional, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Hilman Pujana; Forkopimda Sulsel; serta para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.

“Sore ini, kita melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Terong Makassar. Dari pantauan di Pasar Tradisional ini, harga ada yang mengalami kenaikan namun masih relatif stabil. Stok bahan pokok kita juga aman,” ungkapnya.

Dari pantauan di Pasar Terong, diantaranya harga bawang merah 35 ribu/kg; minyak kemasan Rp 22 ribu/liter; minyak curah Rp 13.300/kg; cabai Rp 50 ribu/kg; ayam Rp 60 ribu/ekor.

Untuj menjaga stabilitas pasokan, Pemprov Sulsel bersama Kabupaten/Kota terus berkoordinasi mengenai harga dan ketersediaan stok bahan pokok.

Andi Sudirman Sulaiman juga mengaku salah satu langkah untuk menekan kenaikan harga, apa bila sudah melampaui batas adalah dengan operasi pasar.

“Pemerintah terus memastikan ketersediaan stok dan harga di bulan Ramadhan ini. Jika harga menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, maka akan dilakukan operasi pasar,” jelasnya.

Untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan, Pemprov Sulsel melakukan memantau dan berkoordinasi dengan gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, serta produsen.

“Kita menghimbau masyarakat untuk bijak dalam berbelanja sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending