Connect with us

Pj Sekda Sulsel Pimpin Rapat Rencana Kedatangan Jokowi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi, memimpin rapat rencana kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Sulawesi Selatan, yang digelar di Toraja Room, Kantor Gubernur, Jumat,,24 Maret 2023

Hanya saja, Andi Aslam mengaku belum ada kepastian jadwal kedatangan Presiden, baik secara tentatif maupun secara defenitif.

“Tapi rencana kunjungan ini kita sudah antisipasi karena sudah ada informasi dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) bahwa Presiden akan berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka meresmikan (Pengoperasian) kereta api (Maros-Barru),” ujarnya.

Terkait dengan rencana kedatangan Presiden tersebut, Andi Aslam berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Maros dan juga Sekda Kabupaten Barru, sekaligus mengecek kesiapan kedua daerah tersebut untuk kegiatan nanti.

Andi Aslam mengungkapkan, pertemuan ini juga menghadirkan Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sulawesi untuk mengkonfirmasi terkait persiapan stasiun kereta api Mandai, Maros menuju Stasiun kereta api Garongkong, Barru.

Tidak hanya meresmikan Pengoperasian Kereta Api, lanjut Andi Aslam, Pemerintah Kabupaten Maros juga mempersiapkan Desa Wisata Rammang-rammang untuk mengantisipasi kunjungan wisata Jokowi di Maros.

“Kita antisipasi saja siapa tau Bapak Presiden sekaligus mau merangkaikan dengan kunjungan ke Rammang-rammang sebagai objek wisata,” imbuhnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten 2 Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, dan sejumlah OPD lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending