Connect with us

Pj Sekda Sulsel Pimpin Rapat Rencana Kedatangan Jokowi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi, memimpin rapat rencana kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Sulawesi Selatan, yang digelar di Toraja Room, Kantor Gubernur, Jumat,,24 Maret 2023

Hanya saja, Andi Aslam mengaku belum ada kepastian jadwal kedatangan Presiden, baik secara tentatif maupun secara defenitif.

“Tapi rencana kunjungan ini kita sudah antisipasi karena sudah ada informasi dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) bahwa Presiden akan berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka meresmikan (Pengoperasian) kereta api (Maros-Barru),” ujarnya.

Terkait dengan rencana kedatangan Presiden tersebut, Andi Aslam berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Maros dan juga Sekda Kabupaten Barru, sekaligus mengecek kesiapan kedua daerah tersebut untuk kegiatan nanti.

Andi Aslam mengungkapkan, pertemuan ini juga menghadirkan Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sulawesi untuk mengkonfirmasi terkait persiapan stasiun kereta api Mandai, Maros menuju Stasiun kereta api Garongkong, Barru.

Tidak hanya meresmikan Pengoperasian Kereta Api, lanjut Andi Aslam, Pemerintah Kabupaten Maros juga mempersiapkan Desa Wisata Rammang-rammang untuk mengantisipasi kunjungan wisata Jokowi di Maros.

“Kita antisipasi saja siapa tau Bapak Presiden sekaligus mau merangkaikan dengan kunjungan ke Rammang-rammang sebagai objek wisata,” imbuhnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten 2 Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, dan sejumlah OPD lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending