Pimpin Langsung Operasi Penutupan Sementara THM Dan Penjualan Miras,Kastpol PP Makassar:Kita Ingin Masyarakat Nyaman Dalam Beribadah
Kitasulsel—Makassar—- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah melaksanakan kegiatan penutupan sementara tempat usaha penjualan minuman beralkohol pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023, pukul 22:00 – 00:00 WITA, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan mengacu pada aturan ketentraman dan ketertiban umum. Kegiatan ini melibatkan 19 personil yang terdiri dari 4 personil PTI, 10 personil PPUD, dan 5 personil BKO Kecamatan Makassar.
Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah melakukan inspeksi ke dua tempat usaha, yaitu Noyu Eat & Drink yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri dan Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara yang berlokasi di Jalan Nusantara.
Berdasarkan temuan, Noyu Eat & Drink terpantau terbuka dan melanggar aturan ketentraman dan ketertiban umum, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan pembubaran pengunjung, BAP Lapangan serta menutup dan menyegel tempat usaha tersebut. Sementara Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara terpantau tertutup dan tidak melanggar aturan.
Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dipimpin oleh Ikhsan, S.Sos, M.M selaku PLT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, didampingi oleh Kabid PPUD, Winardi, S.Stp., M.Si. dan Kabid Trantibum, Ridwan, ST didukung oleh Muh. Muflih,S.Sos. sebagai Kasi Penegakan, Yuli Handayani, S.Sos., M.M. sebagai Kasi Hubungan Antar Lembaga, serta Reza Fahlefif, S.STp.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan situasi aman dan terkendali. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Makassar tetap aman.
NEWS
BNNP Babel Apresiasi Pengungkapan 40 Kg Sabu di Belitung, Sebut Selamatkan Ribuan Warga dari Bahaya Narkoba
Kitasulsel–Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi keberhasilan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu di Kabupaten Belitung. Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Eko Kristianto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Belitung.
“Kami bersama Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan,” kata Eko di Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).
Menurut Eko, upaya pemberantasan narkotika tersebut merupakan bagian dari implementasi strategi War on Drugs for Humanity yang dicanangkan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Strategi tersebut mengedepankan operasi terpadu melalui kolaborasi lintas instansi untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan, pengungkapan 40 kilogram sabu di Belitung pada bulan lalu menjadi salah satu hasil nyata dari sinergi antarpenegak hukum. Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Kita bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan lalu berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini,” ujarnya.
Bandar Narkoba Lokal Mulai Bermunculan
Eko mengungkapkan pola peredaran narkotika di Bangka Belitung mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya jaringan peredaran lebih banyak dikendalikan pelaku dari luar daerah, kini sejumlah bandar justru berasal dari Bangka Belitung.
Menurutnya, fenomena tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, yang melibatkan pelaku lokal.
“Ada tiga bandar besar narkotika yang ditangkap dan telah divonis. Dua orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” katanya.
Ia menegaskan BNN bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringannya tanpa pandang bulu.
“Siapa pun akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Eko.
Ribuan Narapidana Kasus Narkotika
BNNP Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga Juni 2026 terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 435 orang merupakan bandar narkotika, 1.020 orang berstatus sebagai pengedar atau perantara, sedangkan 47 orang merupakan pengguna.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di Bangka Belitung. Karena itu, BNNP menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login