Connect with us

Pimpin Langsung Operasi Penutupan Sementara THM Dan Penjualan Miras,Kastpol PP Makassar:Kita Ingin Masyarakat Nyaman Dalam Beribadah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah melaksanakan kegiatan penutupan sementara tempat usaha penjualan minuman beralkohol pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023, pukul 22:00 – 00:00 WITA, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan mengacu pada aturan ketentraman dan ketertiban umum. Kegiatan ini melibatkan 19 personil yang terdiri dari 4 personil PTI, 10 personil PPUD, dan 5 personil BKO Kecamatan Makassar.

Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah melakukan inspeksi ke dua tempat usaha, yaitu Noyu Eat & Drink yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri dan Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara yang berlokasi di Jalan Nusantara.

Berdasarkan temuan, Noyu Eat & Drink terpantau terbuka dan melanggar aturan ketentraman dan ketertiban umum, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan pembubaran pengunjung, BAP Lapangan serta menutup dan menyegel tempat usaha tersebut. Sementara Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara terpantau tertutup dan tidak melanggar aturan.

Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dipimpin oleh Ikhsan, S.Sos, M.M selaku PLT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, didampingi oleh Kabid PPUD, Winardi, S.Stp., M.Si. dan Kabid Trantibum, Ridwan, ST didukung oleh Muh. Muflih,S.Sos. sebagai Kasi Penegakan, Yuli Handayani, S.Sos., M.M. sebagai Kasi Hubungan Antar Lembaga, serta Reza Fahlefif, S.STp.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan situasi aman dan terkendali. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Makassar tetap aman.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel