Connect with us

Tinjau Gudang Bulog, Presiden Jokowi: Beras Sulsel Banyak Diserap Provinsi Lain

Published

on

Kitasulsel—Maros—Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengecek ketersediaan beras di Gudang Bulog Batangase, Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai, Kamis 30 Maret 2023.

Turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia, Sekretariat Kabinet Pramono Anung, Kepala Perum Bulog Budi Waseso dan Bupati Maros Chaidir Syam.

“Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden Jokowi memuji Sulsel yang memasok beras ke provinsi lain. Beliau berharap agar stok beras di Sulsel dan semua provinsi tetap normal,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ingin memastikan jumlah serapan beras oleh Bulog.

“Saya datang ke gudang Bulog di Maros untuk memastikan atau membandingkan serapan Bulog tahun ini berapa? Dengan yang lalu seperti apa? Memang ada penurunan yang lumayan drastis,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan serapan Bulog di Sulsel hingga bulan Maret masih minim. Baru sekitar 6 ribu ton, padahal tahun sebelumnya mencapai 40-50 ribu ton.

“Kita cari lapangannya kenapa seperti itu? Ternyata beras Sulsel banyak diserap keluar ke provinsi lain. Yang biasanya tidak sebanyak seperti tahun ini,” jelas Jokowi.

Presiden Jokowi menyebut salah satu kendala serapan Bulog yang minim karena panen raya baru dilakukan di beberapa daerah. Seperti di Maros dan Pinrang.

Dia pun meminta Bulog dan Kementerian Perdagangan untuk mendata ke provinsi mana beras asal Sulsel dikirim. Hal ini untuk memastikan stok beras di semua provinsi dalam kondisi normal.

“Sudah saya perintahkan 3 bulan lalu harus menyerap 2,4 juta ton. Tapi kalau barangnya nanti dicari tidak ketemu, targetnya harus dilihat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mendukung rencana pembangunan Pasar Induk Beras di Sulsel. Pasar itu, kata Jokowi bisa mengontrol stok dan harga beras di pasaran.

“Ini akan memudahkan petani untuk menjual beras ke mana. Dan memudahkan pemerintah untuk menjual keluar atau tidak,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending