Connect with us

Tinjau Gudang Bulog, Presiden Jokowi: Beras Sulsel Banyak Diserap Provinsi Lain

Published

on

Kitasulsel—Maros—Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengecek ketersediaan beras di Gudang Bulog Batangase, Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai, Kamis 30 Maret 2023.

Turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia, Sekretariat Kabinet Pramono Anung, Kepala Perum Bulog Budi Waseso dan Bupati Maros Chaidir Syam.

“Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden Jokowi memuji Sulsel yang memasok beras ke provinsi lain. Beliau berharap agar stok beras di Sulsel dan semua provinsi tetap normal,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ingin memastikan jumlah serapan beras oleh Bulog.

“Saya datang ke gudang Bulog di Maros untuk memastikan atau membandingkan serapan Bulog tahun ini berapa? Dengan yang lalu seperti apa? Memang ada penurunan yang lumayan drastis,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan serapan Bulog di Sulsel hingga bulan Maret masih minim. Baru sekitar 6 ribu ton, padahal tahun sebelumnya mencapai 40-50 ribu ton.

“Kita cari lapangannya kenapa seperti itu? Ternyata beras Sulsel banyak diserap keluar ke provinsi lain. Yang biasanya tidak sebanyak seperti tahun ini,” jelas Jokowi.

Presiden Jokowi menyebut salah satu kendala serapan Bulog yang minim karena panen raya baru dilakukan di beberapa daerah. Seperti di Maros dan Pinrang.

Dia pun meminta Bulog dan Kementerian Perdagangan untuk mendata ke provinsi mana beras asal Sulsel dikirim. Hal ini untuk memastikan stok beras di semua provinsi dalam kondisi normal.

“Sudah saya perintahkan 3 bulan lalu harus menyerap 2,4 juta ton. Tapi kalau barangnya nanti dicari tidak ketemu, targetnya harus dilihat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mendukung rencana pembangunan Pasar Induk Beras di Sulsel. Pasar itu, kata Jokowi bisa mengontrol stok dan harga beras di pasaran.

“Ini akan memudahkan petani untuk menjual beras ke mana. Dan memudahkan pemerintah untuk menjual keluar atau tidak,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending