Connect with us

Gelar Rakor dengan PDAM Makassar, Hamka Darwis : Dinas PU Sepakat Pembagian Wilayah Pengelolaan Air Limbah Domestik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kota Makassar telah menetapkan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPT BLUD PAL) Dinas Pekerjaan Umum untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.

Pengumuman resmi ini dibuat dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari, yang dipimpin oleh Kabag Hukum yang mewakili Sekda Kota Makassar.

Menurut Hamka Darwis, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Dinas PU Makassar, rapat koordinasi ini telah menghasilkan kesepakatan antara UPT BLUD PAL Dinas PU dan Direksi PAL PDAM Kota Makassar.

Ia juga mengungkapkan kegembiraannya atas hasil yang dicapai dalam rapat ini.

“UPT BLUD PAL DPU Kota Makassar diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan,” kata Hamka, Rabu (05/04/2023).

Lanjut ia mengatakan bahwa, hasil dari rapat ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum Nomor 7 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati menambahkan empat kecamatan lainnya, yaitu Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang, diberikan kewenangan untuk mengelola air limbah domestik kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Dalam hal ini, PDAM Makassar akan bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah domestik di kecamatan tersebut.

Keputusan Pemerintah Kota Makassar ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah tersebut dan menjamin kualitas lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Belum Lama Dikerja, Duiker Dekat Monumen Ganggawa Sudah Rusak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bangunan duiker yang berada di dekat Monumen Ganggawa atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pantai Kering (Pangker), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Padahal, duiker tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan. Kondisi plat duiker terlihat mengalami keretakan serta pengelupasan di beberapa bagian.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang setiap hari melintas di lokasi tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kerusakan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera mendapat penanganan.

“Kami mempertanyakan kualitas proyek itu. Masak baru selesai dikerja sudah rusak. Ini proyek yang diduga dikerjakan oleh rekanan menggunakan anggaran Dinas PU Sidrap tahun 2025,” ujar salah seorang warga, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, proyek infrastruktur seharusnya memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan lama, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidrap, Abdul Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kondisi duiker tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, lagi rapat dulu, nanti saya suruh pak kabid bina marga kesana liatki untuk diperbaiki karena masih adaji pemeliharaannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki kerusakan yang ada.

Mereka juga meminta agar kualitas pekerjaan proyek infrastruktur ke depan lebih diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Continue Reading

Trending