Connect with us

Gelar Rakor dengan PDAM Makassar, Hamka Darwis : Dinas PU Sepakat Pembagian Wilayah Pengelolaan Air Limbah Domestik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kota Makassar telah menetapkan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPT BLUD PAL) Dinas Pekerjaan Umum untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.

Pengumuman resmi ini dibuat dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari, yang dipimpin oleh Kabag Hukum yang mewakili Sekda Kota Makassar.

Menurut Hamka Darwis, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Dinas PU Makassar, rapat koordinasi ini telah menghasilkan kesepakatan antara UPT BLUD PAL Dinas PU dan Direksi PAL PDAM Kota Makassar.

Ia juga mengungkapkan kegembiraannya atas hasil yang dicapai dalam rapat ini.

“UPT BLUD PAL DPU Kota Makassar diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan,” kata Hamka, Rabu (05/04/2023).

Lanjut ia mengatakan bahwa, hasil dari rapat ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum Nomor 7 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati menambahkan empat kecamatan lainnya, yaitu Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang, diberikan kewenangan untuk mengelola air limbah domestik kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Dalam hal ini, PDAM Makassar akan bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah domestik di kecamatan tersebut.

Keputusan Pemerintah Kota Makassar ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah tersebut dan menjamin kualitas lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Akan Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata, Dimulai 3 Agustus 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan memulai tahapan konsultasi publik sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memberikan informasi sekaligus menghimpun masukan dari masyarakat dan pihak yang terdampak.

Konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada 3–27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 153/I/2026 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.

Sebelum memasuki tahap konsultasi publik, tim telah menyelesaikan tahapan persiapan berupa pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat serta pendataan awal lokasi rencana pembangunan.

Pelaksanaan konsultasi publik akan dimulai di Desa Bissoloro, kemudian dilanjutkan ke Desa Pattalikang, Tana Karaeng, Buakkang, Mangempang, Bontomanai, Bilalang, dan berakhir di Desa Moncongloe.

Dalam setiap kegiatan, pemerintah akan mengundang pemilik tanah dan/atau bangunan yang berada di lokasi rencana pembangunan untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan masukan terhadap rencana tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Ishaq Iskandar, mengatakan tahapan konsultasi publik membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat luas area yang direncanakan mencapai 1.800 hektare lebih.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana dengan dukungan semua pihak. Melalui konsultasi publik ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh sekaligus menyampaikan masukan terhadap rencana pembangunan Bendungan Jenelata,” ujar Ishaq, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut Ishaq, berdasarkan perencanaannya, Bendungan Jenelata akan mengairi Daerah Irigasi Bissua di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa serta Daerah Irigasi Kampili di Kabupaten Gowa.

Bendungan tersebut dirancang memiliki kapasitas tampungan sekitar 223,60 juta meter kubik untuk mendukung penyediaan air irigasi, terutama pada musim kemarau.

Selain mendukung sektor pertanian, Bendungan Jenelata merupakan proyek pengembangan sumber daya air yang dirancang memiliki berbagai manfaat strategis, antara lain penyediaan air baku dan air bersih, dukungan terhadap pembangkitan tenaga listrik, pengendalian banjir, serta pengembangan potensi pariwisata di Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, bendungan tersebut akan memanfaatkan aliran Sungai Jenelata sebagai sumber utama tampungan air. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan sehingga proses pembangunan dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

“Kami berharap setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Bendungan Jenelata dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gowa maupun Sulawesi Selatan secara luas,” tutup Ishaq.

Continue Reading

Trending