Connect with us

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Budi Hastuti Tekankan Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (5/4/2023).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi, Babra Kamal memaparkan bahwa Kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,”

Dalam data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar yang cukup meningkat di tahun 2022.

“Usianya itu masing-masing diangka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Pemerhati Anak di Kota Makassar, Puspito Nugroho menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk tidak menelantarkan anak begitu saja.

“Makanya bagi orang tua punya anak, perlu memahami apa saja aturan soal anak-anaknya. Karena pemerintah sudah memberikan sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.

Apalagi saat ini, kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak dibawah umur.

“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggan karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Dinas Pendidikan Sidrap Luncurkan Enam Inovasi Digital, Perkuat Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan enam inovasi daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola administrasi, serta pengelolaan data pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

Enam inovasi tersebut merupakan hasil aktualisasi peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Peluncuran inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan sekaligus menghadirkan layanan publik yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Inovasi pertama adalah DIGDAYA (Digitalisasi Data PAUD dan PNF Berdaya Guna) yang diinisiasi Rasmita Arsyad, S.Pd. Program ini menghadirkan sistem basis data terpadu atau single source of truth yang mengintegrasikan seluruh data Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

Melalui DIGDAYA, diharapkan tidak lagi terjadi duplikasi maupun ketidaksinkronan data sehingga proses penyusunan kebijakan dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan terukur.

Inovasi kedua adalah PESONA (Pemanfaatan Media Sosial sebagai Media Edukatif Bidang PAUD dan PNF) yang diinisiasi Dian Mulyani, S.Pd. Inovasi ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif.

Selain memperluas jangkauan informasi, PESONA juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat literasi digital, serta mendukung pelayanan publik yang lebih inovatif.

Sementara itu, inovasi ketiga SEJARING (Sosialisasi Pengajuan SKMT Secara Daring) yang digagas Irfan S., S.Mat., memberikan kemudahan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam proses pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai salah satu syarat penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Melalui sistem daring, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan transparan.

Inovasi berikutnya adalah SILABUS (Efisiensi Laporan Bulanan Sekolah) yang diinisiasi Gustiana, S.E. Sistem ini dirancang untuk menciptakan mekanisme pelaporan bulanan sekolah yang lebih efektif, terstandar, serta mengurangi penggunaan dokumen fisik.

Dengan SILABUS, penyampaian laporan menjadi lebih cepat, meminimalkan keterlambatan, sekaligus meningkatkan kualitas data yang diterima oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, SIPAKADATA (Siap Pakai Data) Sarpras SMART (Sistem Mudah Akses dan Real-Time Terintegrasi) yang dikembangkan Hendra Karya YN, S.Kom., menghadirkan sistem pengelolaan data sarana dan prasarana pendidikan yang terintegrasi dan dapat diakses secara real-time.

Data yang akurat diharapkan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan.

Adapun inovasi keenam adalah Sipindai QR Code (Sistem Pintar Data Inventaris Berbasis QR Code) yang diinisiasi Andi Risky Justi, A.Md.A.B. bersama Satriyani Saharuddin, A.Md.A.B.

Melalui pemanfaatan teknologi QR Code, sistem ini bertujuan menciptakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih akuntabel, transparan, dan terdigitalisasi. Seluruh data aset kantor ditargetkan dapat terdokumentasi secara digital dan diakses secara real-time.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, H. Sirajuddin, A.SP., M.Si., mengapresiasi lahirnya enam inovasi tersebut sebagai wujud kreativitas dan semangat perubahan dari para peserta Latsar CPNS.

“Inovasi ini merupakan kelanjutan dari inovasi yang lahir melalui pelaksanaan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS. Kami berharap seluruh inovasi yang telah dikembangkan dapat terus berkelanjutan, disempurnakan, dan memberikan dampak positif bagi organisasi, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Sirajuddin, inovasi tidak hanya menjadi syarat dalam proses aktualisasi CPNS, tetapi juga harus mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan transformasi digital di sektor pendidikan.

Dengan peluncuran enam inovasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap semakin menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pendidikan yang modern, berbasis data, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi demi menghadirkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending