Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Budi Hastuti Tekankan Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak
Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (5/4/2023).
Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.
“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.
“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.
Hadir sebagai narasumber, Akademisi, Babra Kamal memaparkan bahwa Kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.
Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.
“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,”
Dalam data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar yang cukup meningkat di tahun 2022.
“Usianya itu masing-masing diangka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” bebernya.
Sementara itu, salah satu Pemerhati Anak di Kota Makassar, Puspito Nugroho menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk tidak menelantarkan anak begitu saja.
“Makanya bagi orang tua punya anak, perlu memahami apa saja aturan soal anak-anaknya. Karena pemerintah sudah memberikan sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.
Apalagi saat ini, kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak dibawah umur.
“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggan karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
BPS Sulsel: 1 dari 5 Rumah Tangga Miliki Mobil, Sidrap Tertinggi 27,38 Persen
KITASULSEL—MAKASSAR — Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat bahwa satu dari lima rumah tangga di Sulsel telah memiliki mobil atau kendaraan roda empat/lebih. Data tersebut menunjukkan adanya disparitas tingkat kepemilikan kendaraan antar daerah, yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, infrastruktur, hingga karakteristik wilayah.
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tercatat sebagai daerah dengan tingkat kepemilikan mobil tertinggi di Sulsel, yakni mencapai 27,38 persen. Artinya, lebih dari seperempat rumah tangga di daerah tersebut telah memiliki kendaraan roda empat.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Wajo dengan persentase 27,08 persen, disusul Luwu Timur sebesar 24,18 persen. Sementara itu, Kota Makassar sebagai pusat ekonomi dan kota metropolitan di Sulsel berada di peringkat keempat dengan tingkat kepemilikan mobil sebesar 23,16 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa bahkan di kota terbesar sekalipun, mobil belum menjadi moda transportasi yang dimiliki mayoritas rumah tangga.
Pada kelompok menengah, tingkat kepemilikan mobil berada di kisaran 18 hingga 22 persen. Daerah-daerah yang masuk dalam kategori ini antara lain Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros.
Di sisi lain, sejumlah wilayah masih mencatatkan angka kepemilikan mobil di bawah 15 persen. Kabupaten Jeneponto menjadi daerah dengan tingkat kepemilikan terendah, yakni 10,67 persen. Disusul Takalar sebesar 11,45 persen dan Kepulauan Selayar 11,62 persen. Ini berarti, di wilayah-wilayah tersebut, kurang dari satu dari sepuluh rumah tangga memiliki kendaraan roda empat.
Data BPS ini menegaskan bahwa akses terhadap mobil masih sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi masyarakat, kualitas infrastruktur, serta kebutuhan mobilitas di masing-masing daerah. Di banyak wilayah Sulsel, sepeda motor dan transportasi umum masih menjadi tulang punggung pergerakan masyarakat sehari-hari.
Perbedaan tingkat kepemilikan kendaraan ini juga dapat menjadi indikator daya beli masyarakat sekaligus gambaran perkembangan ekonomi daerah. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menjadikan data tersebut sebagai rujukan dalam perencanaan kebijakan transportasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login